October 16, 2026

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

0



Saifullah
– 17 March 2026 | 17:03 – Dibaca 0 kali

News
Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Bupati Probolinggo, Mohammad Hariss. (Foto: Saifullah/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama musim libur Idul Fitri 2026.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Haris, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pegawai negeri sipil.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengharuskan kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur, guna mencegah potensi gratifikasi dan benturan kepentingan.

“Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan tugas.

“Misalnya Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Karena mereka menggunakan kendaraan dinas untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” jelas kepala daerah berusia 51 tahun tersebut.

Selama masa libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo akan diparkir di sejumlah titik yang telah ditentukan, di antaranya di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan serta di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

“Semua kendaraan dinas wajib diparkir, tidak terkecuali yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati. Bagi ASN yang melanggar, kami telah menyiapkan sanksi,” pungkas Gus Haris. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Saifullah
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *