October 17, 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

0



Jefri Hadi
– 19 March 2026 | 21:03 – Dibaca 140 kali

News
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sidang Isbat Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI untuk Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang isbat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menag menjelaskan, keputusan penetapan Idulfitri didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil hisab dan rukyatul hilal.

Secara hisab, pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelas Nasaruddin Umar.

Kriteria yang digunakan mengacu pada kesepakatan Menteri Agama negara anggota MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” ujarnya.

Dengan tidak terpenuhinya kriteria visibilitas hilal serta nihilnya laporan rukyat, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal.

Nasaruddin Umar berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia. 

“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan,” katanya.

Sidang isbat juga dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, hingga pakar falak dari perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Urgensi Sidang Isbat

Menag menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.

Kementerian Agama, lanjutnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Nasaruddin Umar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *