October 17, 2026

Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Tegal, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

0


News
Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Tegal, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

Seorang warga berada di sebuah warung yang diduga menjual obat keras daftar G di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. (Foto: Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TEGAL – Menjamurnya warung yang menjual obat keras atau obat daftar G seperti Trihexyphenidyl, Hexymer l, Tramadol dan Double Y, secara ilegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dikeluhkan warga. Salah satunya di Wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Pantauan di lapangan sedikitnya terdapat lima warung yang dikenal dengan sebutan Warung Aceh. Warung-warung itu menjual bebas obat keras tanpa izin. Mereka umumnya berkedok warung penjual makanan dan minuman instan.

Salah satu warung tersebut berada di Jalan Beringin, Pedukuhan Pener, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten. Warung berukuran 2X3 meter tersebut biasanya mulai buka pukul 17.00 WIB.

Waryo (40), warga setempat, mengatakan, keberadaan warung aceh di desanya sangat meresahkan karena diduga menjual obat keras. Menurutnya, warung tersebut biasanya ramai didatangi para remaja pada sore hingga malam hari.

“Warungnya mulai ada sekitar dua tahunan lebih, katanya sih jualannya obat berbahaya. Warga di sini resah karena konsumennya banyak yang masih pelajar, itu kan bisa merusak masa depan anak-anak. Tapi warga tak bisa berbuat apa-apa,” terang Waryo.

Waryo menambahkan, Kades dan Kepolisian juga seolah-olah tidak berdaya menindak. Waryo menyebut konon ada oknum aparat yang membekingi pemilik warung sehingga masyarakat dan pemerintah desa maupun polisi enggan mengambil tindakan.

“Warga di sini resah tapi pada enggan karena katanya ada beking aparat,” ucap Waryo.

Kepala Desa Kertaharja, Darisman Ariwibowo (45), saat dikonfirmasi terkait keberadaan warung aceh di wilayahnya, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melaporkan ke polsek dan kecamatan.

Tak hanya itu, Ia juga pernah melakukan pendekatan ke pemilik warung agar berhenti berjualan obat-obat keras, namun selalu diabaikan. Bahkan, pemilik warung terkesan menantang.

“Kami dari Pemdes Kertaharja pernah mendatangi langsung ke warung meminta baik-baik agar tidak berjualan lagi, tapi penjualnya malah menantang dan mengatakan kalau ada yang bisa nutup paling nanti buka lagi,” ujar Darisman.

Sementara itu, Surono (45), pegiat sosial dan pemerhati lingkungan di Kabupaten Tegal, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas warung aceh yang ada di Kabupaten Tegal.

“Saya mendesak kepada Polres Tegal segera memberantas warung aceh yang ada Tegal, berantas sampai ke pemasoknya bahkan ke bekingnya, karena sudah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan pelajar dan generasi muda lainnya,” ujar Surono.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *