Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal, Masyarakat Desak Tangkap Pemasok dan Ungkap Bekingnya
Personel Satresnarkoba Polres Tegal saat mengamankan dua pengedar obat keras ilegal, Jumat (27/03/26) malam. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, TEGAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal menabuh genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam operasi penindakan yang digelar Jumat (27/03/26) malam, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dari lokasi berbeda.
Pelaku pertama, E.S. (53), warga Kecamatan Dukuhturi, diamankan di sebuah warung di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, dengan barang bukti 154 butir Tramadol, 78 butir Trihexyphenidyl, 360 butir Hexymer, 164 butir Double Y, uang tunai Rp650.000, dan satu unit handphone.
Pelaku kedua, D.R. (25), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan di sebuah warung di Desa Curug, Kecamatan Pangkah, dengan barang bukti uang tunai Rp240.000, 353 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, 272 butir Double Y, 405 butir Hexymer, dan satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal, sebagai tindak lanjut instruksi Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo.
“Sesuai arahan bapak Kapolres, kami menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Tegal,” tegas Indra Irnawan.
Indra menambahkan, pihaknya akan mengusut siapa pemasoknya dan dari mana asal barang ilegal tersebut. Polres Tegal menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual di warung-warung kecil, karena disinyalir telah menyasar para pelajar dan remaja secara umum.
“Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Tegal, kami minta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan dini di lingkungan masing-masing, silahkan laporkan ke kami jika mendapati ada warung yang menjual obat obatan ilegal,” pungkasnya.
Pegiat sosial dan pemerhati lingkungan asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Tegal menangkap dua pengedar obat keras ilegal. Ia mendesak Polisi juga menangkap pemasok dan mengungkap bekingnya.
“Masyarakat sih berharap yang ditangkap tidak hanya penjualnya saja tapi harus sampai kepada pemasok dan mengungkap bekingnya, sebab kalau hanya penjualnya ya nanti akan muncul warung yang baru lagi,” ucap Surono. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wiwit Kuncoro |
| Editor | : Mahrus Sholih |
