October 17, 2026

Jam Operasional Ritel Modern Dibatasi, Pemkab Banyuwangi Perluas Ruang Usaha UMKM

0


News
Jam Operasional Ritel Modern Dibatasi, Pemkab Banyuwangi Perluas Ruang Usaha UMKM

Petugas saat sosialisasi pembatasan jam operasional ritel modern di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BERITA PLUS, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membatasi jam operasional toko swalayan atau ritel modern untuk memperluas akses pasar bagi warung-warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini efektif berlaku sejak Rabu (1/4/2026).

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi. Dalam aturan itu, toko swalayan non-berjejaring diizinkan buka pukul 08.00–21.00 WIB, sedangkan ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket beroperasi pukul 10.00–21.00 WIB.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyebut kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi antara ritel besar dan pelaku usaha kecil.

“Pengaturan ini agar distribusi ekonomi tidak terpusat. Kami ingin warung rakyat dan UMKM juga mendapat peluang yang sama dalam menjangkau konsumen,” ujarnya.

Menurut Bramuda, pembatasan jam operasional diharapkan mendorong masyarakat untuk berbelanja di toko-toko kecil di lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam tertentu yang sebelumnya didominasi ritel modern.

“Misalnya di kawasan permukiman, banyak warung kopi atau toko kelontong yang buka hingga malam. Ini yang kita dorong agar tetap hidup dan berkembang,” katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemkab telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel sejak Rabu malam. Aparat gabungan turun langsung menyampaikan aturan tersebut ke sejumlah minimarket dan swalayan.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan mayoritas pelaku usaha telah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan, sebagian besar sudah menyesuaikan jam operasional sesuai aturan,” ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional, Pemkab Banyuwangi juga sebelumnya telah mengendalikan pertumbuhan ritel modern berjejaring melalui pembatasan izin pendirian baru.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada 2025 mencapai 5,65 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 4,68 persen.

Di saat yang sama, pendapatan per kapita masyarakat juga mengalami kenaikan dari Rp62,09 juta pada 2024 menjadi Rp67,08 juta pada 2025. Pemerintah daerah menilai tren ini perlu dijaga dengan kebijakan yang inklusif bagi seluruh pelaku usaha. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *