{"id":15332,"date":"2026-07-10T15:47:48","date_gmt":"2026-07-10T15:47:48","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/07\/10\/kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-skandal-kur-bni-jember-kerugian-negara-rp-4148-miliar\/"},"modified":"2026-07-10T15:47:48","modified_gmt":"2026-07-10T15:47:48","slug":"kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-skandal-kur-bni-jember-kerugian-negara-rp-4148-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/07\/10\/kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-skandal-kur-bni-jember-kerugian-negara-rp-4148-miliar\/","title":{"rendered":"Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Skandal KUR BNI Jember, Kerugian Negara Rp 41,48 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">News<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/07\/10\/cd00ce907970.jpg\" alt=\"Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Skandal KUR BNI Jember, Kerugian Negara Rp 41,48 Miliar\"\/>\n            <\/div>\n<p>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru diduga menjadi bagian dari skema penyalahgunaan kredit bersubsidi pemerintah banknplat merah. (Foto: Yulian\/suaraindonesia.co.id)<\/p>\n<p><strong style=\"font-size: 1rem;\">BERITA PLUS, SURABAYA &#8211;<\/strong><span style=\"font-size: 1rem;\">Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi bagian dari skema penyalahgunaan kredit bersubsidi pemerintah, Jumat (10\/7\/2026).<\/span><\/p>\n<p>Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, IG Punia Atmaja, mengungkapkan HN tidak sekadar bertugas menghimpun calon penerima kredit.\u00a0<\/p>\n<p>Penyidik menduga HN justru mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur fiktif atau debitur yang dipinjam identitasnya demi meloloskan pencairan kredit.<\/p>\n<p>&#8220;HN berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur KUR. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta,&#8221; ujar IG Punia Atmaja di Lobby Kejati Jawa Timur, Kamis (9\/7\/2026) malam.<\/p>\n<p>Dengan penambahan tersebut, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka terbaru dilakukan pada Kamis (9\/7\/2026). Tersangka berinisial HN, yang menjabat sebagai Ketua Collection Agent PT Miram, diduga berperan aktif bersama mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, dalam merekayasa proses penyaluran KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat.<\/p>\n<p>Sebelumnya, disebutkan pada Rabu (8\/7\/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lebih dahulu, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021\u20132023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta I IS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).<\/p>\n<p>Perkara ini berawal dari penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021 hingga Mei 2023 menggunakan pola channeling melalui 19 Collection Agent (CA).\u00a0<\/p>\n<p>Para agen tersebut diberi kewenangan merekomendasikan calon penerima KUR, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit para petani.<\/p>\n<p>Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa mekanisme tersebut justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur. Menurut Kejati Jatim, MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent untuk meloloskan kredit kepada calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR.<\/p>\n<p>Dalam penyidikan terungkap bahwa AM, pendiri CV Jawara Tani, sebelumnya memiliki kredit KUR macet pada 2020.\u00a0<\/p>\n<p>Agar tetap dapat menjadi Collection Agent, atas arahan MFH kepemilikan perusahaan diduga dialihkan menggunakan nama istrinya, EDS, karena catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atas nama AM tidak lagi memenuhi syarat. Kendati demikian, operasional perusahaan disebut tetap dikendalikan oleh AM.<\/p>\n<p>Sementara itu, I IS melalui CV Idris Afnan Jaya juga ditunjuk sebagai Collection Agent dengan mengajukan sedikitnya 92 debitur.<\/p>\n<p>Penyidik menduga kedua Collection Agent tersebut memperoleh identitas calon debitur dengan memerintahkan karyawannya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, maupun akta nikah.<\/p>\n<p>&#8220;Modus itu dilakukan dengan dalih masyarakat akan diusulkan menerima bantuan sosial. Sebagai imbalannya, pemilik identitas diberi uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Penyidik juga menduga praktik peminjaman identitas tersebut diketahui oleh MFH.<\/p>\n<p>Dalam keterangan hasil penyidikan, disebut pengucuran kredit yang dicairkan pada 2021 diduga digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Kejati Jatim menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan kredit. MFH diduga menerima uang dari sejumlah Collection Agent dengan total Rp105 juta, kemudian mengarahkan Account Officer (AO), penyelia, hingga Branch Business Manager untuk mempercepat proses pencairan meski dokumen pengajuan tidak diverifikasi secara benar.<\/p>\n<p>Penyimpangan lain juga ditemukan setelah dana KUR dicairkan. Dana yang semestinya diterima debitur justru diduga dikuasai para Ketua Collection Agent.\u00a0<\/p>\n<p>Lanjutnya disebutkan, setelah nasabah menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM mereka diambil alih, lalu digunakan untuk menarik seluruh dana pinjaman.<\/p>\n<p>Menurut penyidik, dana tersebut dipakai menutup tunggakan kredit macet para Collection Agent sekaligus memenuhi kepentingan pribadi mereka, bukan untuk membiayai usaha produktif sebagaimana tujuan utama program KUR.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180\/PW13\/5.1\/2026 tertanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent di wilayah kerja BNI Cabang Jember selama 2021\u20132023 mencapai Rp41.487.138.481.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, kerugian yang secara langsung dikaitkan dengan perbuatan dua Collection Agent, yakni AM dan I IS, mencapai Rp12.590.094.081.<\/p>\n<p>Atas perkembangan perkara tersebut, penyidik menahan AM dan I IS di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026.\u00a0<\/p>\n<p>Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.<\/p>\n<p>Dengan penetapan HN sebagai tersangka terbaru, Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan belum berhenti.\u00a0<\/p>\n<p>Menutup keterangan, tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati maupun memfasilitasi penyimpangan penyaluran KUR, program pembiayaan pemerintah yang semestinya ditujukan untuk memperkuat pelaku usaha mikro dan sektor produktif. (*)<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Jefri Hadi <\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Alfiana Putri<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/news\/6a50f80109d77\/Kejati-Jatim-Tetapkan-4-Tersangka-Skandal-KUR-BNI-Jember-Kerugian-Negara-Rp-4148-Miliar\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>News Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru diduga menjadi bagian dari skema penyalahgunaan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-15332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",1024,572,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-300x168.jpg",300,168,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-768x429.jpg",640,358,true],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",640,358,false],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",1024,572,false],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",1024,572,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",1024,572,false],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-800x500.jpg",800,500,true],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970.jpg",1024,572,false],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/cd00ce907970-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15332"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15332\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}