{"id":15849,"date":"2026-07-22T06:20:49","date_gmt":"2026-07-22T06:20:49","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/07\/22\/maki-jatim-soroti-dugaan-penyimpangan-proyek-spillway-dinas-pu-sda-dan-pengadaan-barang-di-bpbd-jatim\/"},"modified":"2026-07-22T06:20:49","modified_gmt":"2026-07-22T06:20:49","slug":"maki-jatim-soroti-dugaan-penyimpangan-proyek-spillway-dinas-pu-sda-dan-pengadaan-barang-di-bpbd-jatim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/07\/22\/maki-jatim-soroti-dugaan-penyimpangan-proyek-spillway-dinas-pu-sda-dan-pengadaan-barang-di-bpbd-jatim\/","title":{"rendered":"MAKI Jatim Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway Dinas PU SDA dan Pengadaan Barang di BPBD Jatim"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">News<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/07\/22\/d0d04562d5a0.jpg\" alt=\"MAKI Jatim Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway Dinas PU SDA dan Pengadaan Barang di BPBD Jatim\"\/>\n            <\/div>\n<p>Aksi orasi MAKI Jatim meneriakkan dugaan penyimpangan anggaran di dua OPD Jatim. (Foto: Yulian\/suaraindonesia.co.id)<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 1rem;\"><b>BERITA PLUS, SURABAYA &#8211;<\/b>Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar aksi damai, Rabu (22\/7\/2026). <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 1rem;\">Massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan spillway di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.<\/span><\/p>\n<p>Dugaan penyimpangan juga jadi sorotan MAKI jatim terkait mekanisme pengadaan barang di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025.\u00a0<\/p>\n<p>Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo menjelaskan, proyek pembangunan spillway senilai Rp 15,6 miliar tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, meskipun saat itu belum terdapat kondisi keadaan kahar (force majeure) yang dapat dijadikan dasar pembenaran.<\/p>\n<p>&#8220;Peristiwa jebolnya proyek itu bukan karena keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat, baik camat maupun bupati, yang menyatakan telah terjadi force majeure. Dengan demikian, alasan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenar,&#8221; ujar Heru.<\/p>\n<p>Menurutnya, saat bangunan mengalami kerusakan, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai sekitar 80 persen dari nilai kontrak.\u00a0<\/p>\n<p>Kondisi itu, kata Heru, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan negara.<\/p>\n<p>Selain itu, MAKI Jatim juga menemukan adanya perubahan desain yang dinilai sangat mendasar.\u00a0<\/p>\n<p>Heru menyebut perubahan desain mencapai sekitar 82 persen, jauh melebihi batas perubahan pekerjaan yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.<\/p>\n<p>&#8220;Perubahan desain mencapai sekitar 82 persen. Padahal perubahan pekerjaan semestinya sangat terbatas dan tidak mengubah substansi desain secara keseluruhan. Ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Heru juga menyoroti penyelesaian proyek yang baru rampung pada pertengahan Juni 2026, meskipun proyek tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dan bukan proyek tahun jamak (multiyears).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penyedia jasa hanya dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender. Dalam kurun waktu tersebut, evaluasi progres pekerjaan seharusnya dilakukan sejak sepuluh hari pertama.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak ada kemajuan pekerjaan, kontrak semestinya diputus. Namun kenyataannya evaluasi itu tidak dilakukan sehingga pekerjaan terus berjalan hingga pertengahan Juni 2026. Hal seperti ini belum pernah kami temukan pada proyek tahun anggaran tunggal,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemantauan MAKI di lapangan, pekerjaan bahkan baru kembali dilaksanakan sekitar dua minggu setelah Lebaran 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Kami melihat langsung di lapangan. Aktivitas pekerjaan baru dimulai lagi sekitar dua minggu setelah Lebaran. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan menjadi prosedur yang buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah,&#8221; kata Heru.<\/p>\n<p>Ia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rajendra di wilayah Kabupaten Jember sebagai pemenang kontrak. Hingga kini, Inspektorat masih menghitung dugaan kekurangan volume pekerjaan.<\/p>\n<p>Menurut informasi yang diperoleh MAKI, potensi denda keterlambatan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n<p>&#8220;Informasi yang kami peroleh, denda keterlambatan saja bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Belum lagi ada dugaan kekurangan volume pekerjaan yang hingga saat ini masih dihitung oleh Inspektorat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Heru juga menyoroti mekanisme pengadaan barang di lingkungan BPBD Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 yang menurut hasil pemantauan MAKI mencapai nilai lebih dari Rp30 miliar.<\/p>\n<p>Ia mengatakan proses pengadaan tersebut diduga hanya berpedoman pada surat jawaban dari BPPBJ Jawa Timur, tanpa melalui mekanisme pembanding harga maupun pembanding spesifikasi barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Seharusnya setiap pengadaan tetap mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah. Harus ada pembanding harga dan pembanding spesifikasi barang, baik melalui e-katalog maupun mekanisme lainnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Heru mengaku MAKI telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, surat jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang.<\/p>\n<p>&#8220;BPK Jawa Timur menyampaikan kepada kami bahwa surat jawaban itu tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pengadaan. Karena itu kami menilai prosedur yang digunakan patut dipertanyakan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurut Heru, mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang pembelian barang dengan harga yang lebih tinggi karena tidak didasarkan pada perbandingan harga dan spesifikasi dari beberapa penyedia.<\/p>\n<p>&#8220;Hampir seluruh pengadaan yang kami pantau menggunakan pola seperti itu. Barang dibeli tanpa pembanding harga maupun spesifikasi. Padahal dalam setiap proses pengadaan harus ada dokumentasi pembanding agar dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>MAKI Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, organisasi itu berencana menggelar audiensi lanjutan dengan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan spillway di lingkungan Dinas PU SDA Jatim maupun mekanisme pengadaan barang di lingkungan BPBD Jatim.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap seluruh proses pengadaan barang maupun pelaksanaan proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata kelola yang baik harus dikedepankan agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,&#8221; pungkas Heru. (*)<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Jefri Hadi <\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Alfiana Putri<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/news\/6a60581dc78d8\/MAKI-Jatim-Soroti-Dugaan-Penyimpangan-Proyek-Spillway-Dinas-PU-SDA-dan-Pengadaan-Barang-di-BPBD-Jatim\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>News Aksi orasi MAKI Jatim meneriakkan dugaan penyimpangan anggaran di dua OPD Jatim. (Foto: Yulian\/suaraindonesia.co.id)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15850,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-15849","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0.jpg",1600,900,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-300x169.jpg",300,169,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-768x432.jpg",640,360,true],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-1024x576.jpg",640,360,true],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-1536x864.jpg",1536,864,true],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0.jpg",1600,900,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-1115x715.jpg",1115,715,true],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-800x500.jpg",800,500,true],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-1024x576.jpg",1024,576,true],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/d0d04562d5a0-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15849","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15849"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15849\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15850"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15849"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15849"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15849"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}