{"id":17590,"date":"2026-08-28T18:50:33","date_gmt":"2026-08-28T11:50:33","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/08\/28\/operasi-tumpas-narkoba-semeru-di-tuban-ungkap-4-kasus-4-tersangka-diamankan\/"},"modified":"2026-08-28T18:50:33","modified_gmt":"2026-08-28T11:50:33","slug":"operasi-tumpas-narkoba-semeru-di-tuban-ungkap-4-kasus-4-tersangka-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/08\/28\/operasi-tumpas-narkoba-semeru-di-tuban-ungkap-4-kasus-4-tersangka-diamankan\/","title":{"rendered":"Operasi Tumpas Narkoba Semeru\u00a0di Tuban Ungkap 4 Kasus, 4 Tersangka Diamankan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"flex-wr-s-s p-b-10\">\n              <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"><br \/>\n                <a href=\"#\" class=\"f1-s-4 cl8 hov-cl10 trans-03\">Irqam<\/a><br \/>\n                <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>28 August 2026 | 16:08<\/span> <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>Dibaca 351 kali<\/span><br \/>\n              <\/span><br \/>\n              <!-- <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"> 4281 Views <\/span> \n              <a href=\"#\" class=\"f1-s-3 cl8 hov-cl10 trans-03 m-r-15\"> 0 Comment <\/a>  -->\n            <\/div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">News<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/08\/28\/9272bd5e952d.jpg\" alt=\"Operasi Tumpas Narkoba Semeru\u00a0di Tuban Ungkap 4 Kasus, 4 Tersangka Diamankan\"\/>\n            <\/div>\n<p>Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap 4 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kabupaten Tuban. (Foto: Istimewa)<\/p>\n<p><strong>BERITA PLUS, TUBAN<\/strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap 4 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka serta barang bukti dengan total 53,649 gram narkoba jenis sabu.<\/p>\n<p>Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut dilaksanakan mulai 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026.\u00a0<\/p>\n<p>Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, kasus tersebut terdiri dari atas 3 kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan 1 kasus di luar Target Operasi (Non-TO).\u00a0<\/p>\n<p>Kasus pertama terungkap pada Rabu (12\/8) sekitar pukul 11.20 WIB. Polisi menangkap YE yang masuk dalam TO di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.<\/p>\n<p>Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat 29,19 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan elektronik, plastik klip, handphone \u00a0(HP), sedotan, tisu dan wadah penyimpanan.<\/p>\n<p>Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan \u00a0narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, YE dijerat 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.<\/p>\n<p>Kasus kedua diungkap pada Rabu (12\/8). Polisi menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Perkara tersebut merupakan kasus Non-TO.<\/p>\n<p>Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, serta satu unit telepon seluler. Terduga pelaku diproses terkait dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.<\/p>\n<p>WR dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan asesmen dengan hasil tim dilakukan rehabilitasi.<\/p>\n<p>Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14\/8) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalur Pantura, tepatnya di Desa Gesing Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.<\/p>\n<p>Petugas mengamankan SY yang merupakan Target Operasi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.<\/p>\n<p>Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p>Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.<\/p>\n<p>Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19\/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menangkap PAR yang juga masuk dalam TO, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.<\/p>\n<p>Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik serta satu unit telepon seluler.<\/p>\n<p>PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,&#8221; ujar Kompol Supiyan dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Mapolresta Tuban, Jumat (28\/8\/2026).<\/p>\n<p>Supiyan menambahkan, seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.<\/p>\n<p>\u201cBarang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,\u201d jelasnya<\/p>\n<p>Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo mengatakan, sejumlah tersangka yang masuk dalam TO sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, Polisi tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka.<\/p>\n<p>\u201cKita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, 3 tersangka yang menjadi TO diketahui memperoleh narkoba dari Surabaya. Sementara 1 tersangka Non-To berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.<\/p>\n<p>Terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.\u00a0<\/p>\n<p>Pertimbangan itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna atau penyalahguna sesuai pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Wajib di Rehabilitasi.<\/p>\n<p>\u201cSesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Polisi juga mengungkap bahwa pola transaksi narkotika saat ini semakin beragam. Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat untuk membantu mengantisipasi munculnya modus-modus baru.<\/p>\n<p>AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa.<\/p>\n<p>\u201cUntuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.<\/p>\n<p>Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan berbagai modus baru dalam peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi. (*)<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Irqam<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Satria Galih Saputra<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/news\/6a9171b636191\/Operasi-Tumpas-Narkoba-Semerudi-Tuban-Ungkap-4-Kasus-4-Tersangka-Diamankan\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Irqam &#8211; 28 August 2026 | 16:08 &#8211; Dibaca 351 kali News Satresnarkoba Polresta Tuban&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":17587,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-17590","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d-300x180.jpg",300,180,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",640,384,false],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",640,384,false],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d.jpg",750,450,false],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/9272bd5e952d-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17590","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17590"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17590\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17590"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17590"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17590"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}