{"id":19875,"date":"2026-10-20T18:38:25","date_gmt":"2026-10-20T11:38:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/cegah-pengangguran-walkot-makassar-perpanjang-masa-kerja-6-472-pppk\/"},"modified":"2026-10-20T18:38:25","modified_gmt":"2026-10-20T11:38:25","slug":"cegah-pengangguran-walkot-makassar-perpanjang-masa-kerja-6-472-pppk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/cegah-pengangguran-walkot-makassar-perpanjang-masa-kerja-6-472-pppk\/","title":{"rendered":"Cegah Pengangguran, Walkot Makassar Perpanjang Masa Kerja 6.472 PPPK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">Advertorial<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/10\/20\/6ea4abd6d37b.jpg\" alt=\"Cegah Pengangguran, Walkot Makassar Perpanjang Masa Kerja 6.472 PPPK\"\/>\n            <\/div>\n<p>Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) memberikan ucapan selamat kepada PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK perpanjangan masa kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20\/10\/2026). (Foto: dok. Istimewa)<\/p>\n<p><strong>BERITA PLUS, MAKASSAR &#8211;<\/strong>Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan pegawai sekaligus upaya mencegah bertambahnya angka pengangguran.<\/p>\n<p>Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20\/10\/2026).<\/p>\n<p>Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap ribuan pegawai yang selama ini menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,&#8221; jelas Munafri.<\/p>\n<p>Menurut Appi, keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai tersebut juga memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga mereka. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan risiko yang dapat muncul apabila ribuan orang kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan.<\/p>\n<p>&#8220;Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga penpajangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan peningkatan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab. Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan di Kota Makassar.<\/p>\n<p>Karena itu, para pegawai diminta menjaga profesionalisme, mematuhi aturan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, perilaku dan kualitas kerja setiap pegawai turut mencerminkan wajah pemerintah di mata publik.<\/p>\n<p>&#8220;PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,&#8221; imbuh Appi.<\/p>\n<p>Ia juga meminta para pegawai tidak merasa rendah diri karena berstatus PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka diharapkan tetap percaya diri dan menyadari peran masing-masing dalam mendukung pembangunan daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Appi menambahkan, evaluasi kinerja tidak cukup hanya mengacu pada kehadiran pegawai. Penyelesaian pekerjaan, kualitas hasil, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat juga harus menjadi ukuran dalam menjalankan tugas.<\/p>\n<p>&#8220;Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ia berharap perpanjangan masa kerja tersebut menjadi dorongan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja dan menjalankan tanggung jawab secara konsisten. Appi juga menekankan pentingnya kekompakan serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Perpanjangan Berdasarkan Evaluasi Kinerja<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tidak diberikan secara otomatis.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.<\/p>\n<p>Menurut Kamelia, penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, hingga kualitas pelaksanaan tugas.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kamelia menjelaskan, BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil evaluasi yang disampaikan OPD untuk memastikan alasan yang diajukan sesuai dengan kondisi pegawai. Dengan demikian, keputusan perpanjangan didasarkan pada penilaian dan ketentuan yang berlaku, bukan pertimbangan suka atau tidak suka.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.<\/p>\n<p>&#8220;Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,&#8221; tegas Kamelia.<\/p>\n<p>Karena itu, ia mengingatkan para pegawai agar menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Kinerja serta penilaian pimpinan OPD juga menjadi pertimbangan penting untuk keberlanjutan masa kerja berikutnya.<\/p>\n<p>&#8220;Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,&#8221; pesannya.<\/p>\n<p>Kamelia berharap evaluasi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas aparatur sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, setiap pegawai perlu menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. (Adv)<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Arya Rahmansyah<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Satria Galih Saputra<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/advertorial\/6ad714b0be6a2\/Cegah-Pengangguran-Walkot-Makassar-Perpanjang-Masa-Kerja-6472-PPPK\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Advertorial Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) memberikan ucapan selamat kepada PPPK Paruh Waktu usai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19876,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-19875","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b-300x180.jpg",300,180,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",640,384,false],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",640,384,false],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b.jpg",750,450,false],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/6ea4abd6d37b-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19875","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19875"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19875\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19876"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19875"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19875"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19875"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}