{"id":19936,"date":"2026-10-21T23:07:39","date_gmt":"2026-10-21T16:07:39","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/10\/21\/sidang-dugaan-pungli-esdm-jatim-hakim-cecar-pembagian-kewenangan-perizinan-hingga-aliran-dana\/"},"modified":"2026-10-21T23:07:39","modified_gmt":"2026-10-21T16:07:39","slug":"sidang-dugaan-pungli-esdm-jatim-hakim-cecar-pembagian-kewenangan-perizinan-hingga-aliran-dana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/10\/21\/sidang-dugaan-pungli-esdm-jatim-hakim-cecar-pembagian-kewenangan-perizinan-hingga-aliran-dana\/","title":{"rendered":"Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, Hakim Cecar Pembagian Kewenangan Perizinan hingga Aliran Dana"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"flex-wr-s-s p-b-10\">\n              <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"><br \/>\n                <a href=\"#\" class=\"f1-s-4 cl8 hov-cl10 trans-03\">Jefri Hadi <\/a><br \/>\n                <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>21 October 2026 | 22:10<\/span> <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>Dibaca 0 kali<\/span><br \/>\n              <\/span><br \/>\n              <!-- <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"> 4281 Views <\/span> \n              <a href=\"#\" class=\"f1-s-3 cl8 hov-cl10 trans-03 m-r-15\"> 0 Comment <\/a>  -->\n            <\/div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">News<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/10\/21\/191763b5999f.jpg\" alt=\"Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, Hakim Cecar Pembagian Kewenangan Perizinan hingga Aliran Dana\"\/>\n            <\/div>\n<p>Sidang kasus dugaan pungli di PN Tipikor Surabaya hadirkan saksi Internal Dinas ESDM Jatim. (Foto: Yulian\/suaraindonesia)<\/p>\n<p><strong style=\"font-size: 1rem;\">BERITA PLUS, SURABAYA &#8211;\u00a0<\/strong><span style=\"font-size: 1rem;\">Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda mendalami pembagian kewenangan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli), Rabu (21\/10\/2026).\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Persidangan menyoroti proses perizinan 189 pemohon, transaksi uang puluhan juta rupiah, pengumpulan dana cendera mata, hingga keterangan saksi mengenai pemindahan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.<\/p>\n<p>Majelis hakim meminta saksi menjelaskan siapa yang menerima, memeriksa, memverifikasi, menyetujui, dan menerbitkan dokumen perizinan selama September 2024 hingga April 2026.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui secara terperinci keseluruhan proses maupun pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.<\/p>\n<p>Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief Efendi, menerangkan bahwa surat masuk diteruskan melalui sekretariat sebelum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan disposisi.<\/p>\n<p>\u201cSepengetahuan saya, surat masuk langsung diteruskan ke sekretariat, kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan disposisi sesuai dengan kegiatan yang berkaitan,\u201d kata Ibnu di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>Ia mengaku tidak memeriksa surat terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada pimpinan.\u00a0<\/p>\n<p>Ibnu menambahkan, pelaksanaan administrasi dan pelayanan perizinan mengikuti pembagian tugas masing-masing bagian.<\/p>\n<p>Sementara itu, Sri Haryuni, Kepala Subbagian Keuangan Dinas ESDM Jatim, membenarkan adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen menggunakan daftar periksa atau checklist.<\/p>\n<p>Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah permohonan yang diproses setiap bulan maupun keseluruhan mekanisme penerbitan dokumen terhadap 189 pemohon.<\/p>\n<p>Hakim pun menegaskan bahwa keterangan mengenai pembagian tugas secara umum belum cukup.\u00a0<\/p>\n<p>Majelis meminta saksi menjelaskan secara konkret pejabat yang memeriksa permohonan, memberikan persetujuan, dan bertanggung jawab atas penerbitan dokumen.<\/p>\n<p><strong>Transfer uang dan pengadaan emas<\/strong><\/p>\n<p>Selain mekanisme perizinan, persidangan mengungkap keterangan mengenai sejumlah transaksi.<\/p>\n<p>Sementara saksi Venizia, sekretaris pribadi kepala dinas, menerangkan adanya transfer Rp 20 juta dari Alfan diketahui sebagai Adc mantan kepala dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono melalui rekening miliknya.\u00a0<\/p>\n<p>Ia juga mengungkap penggunaan Google Drive untuk memantau dokumen perizinan yang belum selesai diproses atau belum ditandatangani.<\/p>\n<p>Keterangan lain disampaikan Sri Haryuni mengenai transfer Rp 50 juta dari Hermawan yang disebut digunakan untuk membeli emas Antam sebagai cendera mata serah terima jabatan.\u00a0<\/p>\n<p>Sri menyebut emas yang dibeli seberat 58 gram, sedangkan total harga yang harus dibayar melampaui Rp68 juta. Kekurangan dana tersebut, menurut keterangannya, ditutup melalui kas atau iuran antar bidang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Ibnu Arief Efendi juga menerangkan pengumpulan dana Rp68 juta untuk cendera mata bagi pimpinan sebelumnya.\u00a0<\/p>\n<p>Dana itu disebut terdiri atas Rp50 juta dan Rp18 juta dari iuran masing-masing bagian.<\/p>\n<p>\u201cKekurangan uang itu akhirnya disepakati, sepengetahuan Pak Aris juga diperoleh uang hasil iuran untuk menutupnya,\u201d ujar Ibnu.<\/p>\n<p>Keterangan tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim.\u00a0<\/p>\n<p>Habib Zaini bersama Deddy Prasetyo dan Andri Kurniawan menilai, pengumpulan dana dan penerimaan uang harus dicocokkan dengan dokumen serta bukti lain untuk memastikan konteks dan kaitannya dengan dakwaan.<\/p>\n<p><strong>Sopir sebut pemindahan uang<\/strong><\/p>\n<p>Keterangan penting lainnya disampaikan Ahmad Afandi, sopir kepala dinas. Ia mengaku pernah menerima dan memindahkan titipan uang di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Jalan Anjasmoro, Jalan Tidar, dan Hotel Ibis.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, Ahmad menyebut nominal Rp250 juta di lingkungan ESDM dan Rp150 juta di kawasan Anjasmoro. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di Jalan Tidar.<\/p>\n<p>Penasihat hukum Aris juga menyoroti keterangan Ahmad mengenai penerimaan uang dari seseorang bernama Oni. Deddy menyatakan, penerimaan uang tersebut diakui saksi, tetapi nominalnya belum terkonfirmasi.<\/p>\n<p>\u201cSecara fakta, memang ada penerimaan dan beliau mengakui menerima uang dari Pak Oni. Namun, nominalnya belum terkonfirmasi,\u201d ujar Deddy seusai persidangan.<\/p>\n<p>Menurut penasihat hukum, keterangan mengenai penerimaan maupun pengumpulan dana belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana pungli.\u00a0<\/p>\n<p>Hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Aris, kata mereka, harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.<\/p>\n<p><strong>Jaksa dalami perbedaan keterangan<\/strong><\/p>\n<p>Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti perbedaan keterangan mengenai uang Rp50 juta. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang itu disebut berkaitan dengan pengurusan perizinan.<\/p>\n<p>Namun, sambungnya keterangan di persidangan mengaitkannya dengan pembelian emas sebagai cendera mata, sementara muncul pula penyebutan dana CSR.<\/p>\n<p>\u201cDalam BAP, uang Rp50 juta itu disebut terkait dengan pengurusan perizinan. Namun, keterangan yang disampaikan di persidangan akan kami kaji kembali,\u201d ujar JPU.<\/p>\n<p>Penuntut umum menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya keterangan palsu sebelum mencocokkan keterangan saksi dengan bukti dan rangkaian peristiwa.<\/p>\n<p>\u201cSampai saat ini, kami belum bisa menyatakan saksi tertentu berbohong. Kami harus mengkaji terlebih dahulu apakah keterangannya sesuai fakta, ada yang ditutupi, atau memang terdapat kebohongan,\u201d katanya usai persidangan.<\/p>\n<p>JPU juga menyatakan uang yang disita penyidik telah dititipkan ke rekening penampungan resmi kejaksaan, sedangkan emas Antam telah disita untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.<\/p>\n<p>\u201cTidak menutup kemungkinan adanya barang bukti yang nantinya dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan,\u201d tandas JPU.<\/p>\n<p>Dengan demikian, keterkaitan proses perizinan, transfer uang, pengumpulan dana, dan pemindahan uang yang disebut para saksi masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.\u00a0<\/p>\n<p>Keterlibatan terdakwa maupun pihak lain belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan yang muncul dalam pemeriksaan saksi. (*)\u00a0<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Jefri Hadi <\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Alfiana Putri<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/news\/6ad8cfe36e070\/Sidang-Dugaan-Pungli-ESDM-Jatim-Hakim-Cecar-Pembagian-Kewenangan-Perizinan-hingga-Aliran-Dana\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jefri Hadi &#8211; 21 October 2026 | 22:10 &#8211; Dibaca 0 kali News Sidang kasus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19937,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-19936","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f.jpg",1278,718,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-300x169.jpg",300,169,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-768x431.jpg",640,359,true],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-1024x575.jpg",640,359,true],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f.jpg",1278,718,false],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f.jpg",1278,718,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-1115x715.jpg",1115,715,true],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-800x500.jpg",800,500,true],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-1024x575.jpg",1024,575,true],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/191763b5999f-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19936","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19936"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19936\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19937"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19936"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19936"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19936"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}