{"id":9798,"date":"2026-04-01T12:08:56","date_gmt":"2026-04-01T12:08:56","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/04\/01\/warga-pakis-polisikan-pt-tower-bersama-group-terkait-izin-ilegal-diduga-langgar-lingkungan-dan-telekomunikasi\/"},"modified":"2026-04-01T12:08:56","modified_gmt":"2026-04-01T12:08:56","slug":"warga-pakis-polisikan-pt-tower-bersama-group-terkait-izin-ilegal-diduga-langgar-lingkungan-dan-telekomunikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/2026\/04\/01\/warga-pakis-polisikan-pt-tower-bersama-group-terkait-izin-ilegal-diduga-langgar-lingkungan-dan-telekomunikasi\/","title":{"rendered":"Warga Pakis Polisikan PT Tower Bersama Group Terkait Izin Ilegal, Diduga Langgar Lingkungan dan Telekomunikasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"flex-wr-s-s p-b-10\">\n              <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"><br \/>\n                <a href=\"#\" class=\"f1-s-4 cl8 hov-cl10 trans-03\">Jefri Hadi <\/a><br \/>\n                <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>01 April 2026 | 18:04<\/span> <span class=\"m-rl-3\">&#8211;<\/span> <span>Dibaca 0 kali<\/span><br \/>\n              <\/span><br \/>\n              <!-- <span class=\"f1-s-3 cl8 m-r-15\"> 4281 Views <\/span> \n              <a href=\"#\" class=\"f1-s-3 cl8 hov-cl10 trans-03 m-r-15\"> 0 Comment <\/a>  -->\n            <\/div>\n<div class=\"wrap-pic-max-w m-b-5 pos-relative\">\n              <span class=\"dis-sub-item-tag\">News<\/span><br \/>\n              <img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/cdn.suaranetwork.com\/images\/2026\/04\/01\/f108230df4f3.jpg\" alt=\"Warga Pakis Polisikan PT Tower Bersama Group Terkait Izin Ilegal, Diduga Langgar Lingkungan dan Telekomunikasi\"\/>\n            <\/div>\n<p>Kondisi terbaru Tower Pakis 27 saat pelepasan alat jaringan signal dilakukan pembongkaran dan penghentian operasional oleh Pemkot Surabaya. (Foto: Yulian\/Suaraindonesia.co.id)<\/p>\n<p><strong style=\"font-size: 1rem;\">BERITA PLUS, SURABAYA &#8211;<\/strong><span style=\"font-size: 1rem;\">\u00a0Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam pendirian dan operasional tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Pakis Nomor 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya, memasuki tahap awal penanganan kepolisian setelah warga resmi melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.<\/span><\/p>\n<p>Laporan yang tercatat dengan Nomor: TBL\/B\/709\/III\/2026\/SPKT\/Polrestabes Surabaya\/Polda Jawa Timur itu diajukan oleh pelapor (RK), warga Jalan Pakis 20 RT 04 RW 03, bersama perwakilan warga lain yang terdampak langsung.<\/p>\n<p>Mereka mempersoalkan keberadaan tower yang telah berdiri dan beroperasi sejak 2022, namun diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan lingkungan serta akses jaringan telekomunikasi.<\/p>\n<p>Kuasa hukum warga, Nor Kholis, menyatakan laporan tersebut merupakan akumulasi dari rangkaian keberatan warga yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur non-litigasi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada dugaan dilanggarnya tahapan prosedural dalam pendirian tower, terutama tidak adanya sosialisasi dan persetujuan warga sebelum izin lingkungan diterbitkan.<\/p>\n<p>\u201cSeharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga, kemudian meminta persetujuan. Setelah itu baru terbit izin lingkungan, lalu izin mendirikan bangunan. Tapi tahapan ini diduga dilewati,\u201d ujar Nor Kholis, Rabu (1\/4\/2026).<\/p>\n<p>Menurut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sempat terbit pada 2018 telah dicabut pada awal 2026 setelah warga mengajukan keberatan. Namun, kondisi terbaru di lapangan menunjukkan tower tersebut dalam kondisi terbongkar saat ini.<\/p>\n<p>\u201cHari ini izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi secara ilegal, meaki saat ini tower dalam kondisi sudah terlepas alat jaringan listrik dan penerima sinyalnya. Itu yang kami laporkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah seluruh jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.<\/p>\n<p>\u201cUpaya hukum yang telah dan akan kami lakukan itu dua hal berbeda. Sebelumnya kami sudah menempuh mediasi, surat-menyurat, hingga rapat di kelurahan, kecamatan, sampai DPRD, termasuk Komisi C,\u201d ujar Nor Kholis.<\/p>\n<p>Namun, menurut dia, seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan pengelola menara, PT Tower Bersama Group (TBG).<\/p>\n<p>Nor Kholis menegaskan, warga berada pada posisi sebagai korban yang menuntut kepatuhan hukum, bukan mencari konflik.<\/p>\n<p>\u201cSetiap proses perizinan, termasuk AMDAL, seharusnya melibatkan warga. Jika tidak, maka legalitasnya patut dipertanyakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dugaan pelanggaran administratif dalam proses perizinan berpotensi masuk ke ranah pidana. Prinsip ultimum remedium, kata dia, menjadi dasar bahwa jalur pidana ditempuh setelah seluruh upaya lain tidak efektif.<\/p>\n<p>\u201cJika terdapat cacat administratif yang signifikan, konsekuensinya bisa mengarah pada pidana. Dalam waktu satu hingga tujuh hari ke depan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Langkah hukum ini juga diperkuat dengan adanya pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) serta surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memerintahkan pembongkaran.<\/p>\n<p>\u201cDengan dicabutnya IMB dan adanya perintah pembongkaran, itu sudah menunjukkan adanya pelanggaran hukum,\u201d kata Nor Kholis.<\/p>\n<p>Meski demikian, ia menegaskan penghentian operasional tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah berlangsung.<\/p>\n<p>\u201cPembongkaran hanya menghentikan pelanggaran, tetapi tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi bertahun-tahun,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam laporan itu, warga mendasarkan penerimaan bukti laporan yang diterima menujukkan dugaan pelanggaran pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 47 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan usaha tanpa izin.<\/p>\n<p>Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan lain berupa maladministrasi hingga kemungkinan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan izin.<\/p>\n<p>Dugaan ini muncul karena izin dinilai bisa terbit tanpa melalui tahapan pelibatan warga, tanbahnya.<\/p>\n<p>\u201cKami menduga ada indikasi pemalsuan, baik tanda tangan maupun maladministrasi, karena izin bisa terbit tanpa melalui tahapan sosialisasi,\u201d ujar Nor Kholis.<\/p>\n<p>Lebih dari 20 warga memberikan kuasa hukum dalam perkara ini merupakan pihak yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower.<\/p>\n<p>\u201cWarga ini yang paling terdampak karena jaraknya sangat dekat dengan tower,\u201d kata Nor Kholis.<\/p>\n<p>Dalam pemeriksaan awal, warga turut menyampaikan keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan keberadaan tower, seperti pusing, sulit tidur, sesak napas, hingga gangguan pendengaran.<\/p>\n<p>Keterangan ini, menurutnya menjadi bagian dari pendalaman awal penyidik untuk melihat potensi dampak yang ditimbulkan.<\/p>\n<p>Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memastikan telah menerima dan mulai memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, melalui KBO Reskrim AKP Made Gede Sutanaya, mengatakan laporan yang masuk masih dalam tahap penanganan administrasi awal sebelum masuk ke penyelidikan.<\/p>\n<p>\u201cLaporan sudah kami terima tanggal 30 Maret. Selanjutnya akan didisposisikan untuk penunjukan penyidik yang menangani perkara ini,\u201d ujar Made.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, setelah penyidik ditunjuk, proses akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk klarifikasi guna memperjelas konstruksi perkara.<\/p>\n<p>\u201cNanti dari penyidik akan dilakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Made menegaskan, karena laporan masih baru, kepolisian saat ini fokus menyiapkan perangkat penyidikan sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.<\/p>\n<p>\u201cLaporan baru masuk, jadi kami siapkan dulu penyidiknya. Setelah itu baru dilakukan pendalaman,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Meski Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya belum dapat memberikan keterangan karena tengah menjalankan ibadah umrah, proses penanganan laporan tetap berjalan melalui jajaran yang telah ditunjuk.<\/p>\n<p>Nor Kholis menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan perkara akan terus dikawal hingga tahap berikutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukum.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah berdiskusi dengan penyidik. Laporan ini akan ditindaklanjuti dan akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan, langkah hukum ini bukan hanya bertujuan menghentikan operasional tower, tetapi juga mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola atas dugaan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.<\/p>\n<p>\u201cSelama ini, kasus tower tanpa izin biasanya berhenti pada pembongkaran. Tidak ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Kami ingin ada pertanggungjawaban hukum,\u201d kata Nor Kholis. (*)<\/p>\n<p><strong>\u00bb Klik berita lainnya di Google News <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen\" target=\"_blank\">BERITA PLUS<\/a><\/strong><\/p>\n<table>\n<tr>\n<td><strong>Pewarta<\/strong><\/td>\n<td>: Jefri Hadi <\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><strong>Editor<\/strong><\/td>\n<td>: Mahrus Sholih<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>            <!-- Tag --><\/p>\n<p>            <!-- Share --><\/p><\/div>\n<p><script async defer crossorigin=\"anonymous\" src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&#038;version=v9.0&#038;appId=615085048560626&#038;autoLogAppEvents=1\" nonce=\"yahlLMZo\"><\/script><br \/>\n<br \/><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/suaraindonesia.co.id\/news\/news\/69ccf818e6175\/Warga-Pakis-Polisikan-PT-Tower-Bersama-Group-Terkait-Izin-Ilegal-Diduga-Langgar-Lingkungan-dan-Telekomunikasi\">Sumber <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jefri Hadi &#8211; 01 April 2026 | 18:04 &#8211; Dibaca 0 kali News Kondisi terbaru&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9799,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-9798","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-newsbeat"],"featured_image_urls":{"full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"thumbnail":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3-150x150.jpg",150,150,true],"medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3-300x180.jpg",300,180,true],"medium_large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",640,384,false],"large":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",640,384,false],"1536x1536":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"2048x2048":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"covernews-slider-full":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"covernews-slider-center":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"covernews-featured":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3.jpg",750,450,false],"covernews-medium":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3-540x340.jpg",540,340,true],"covernews-medium-square":["https:\/\/beritaplus.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/f108230df4f3-400x250.jpg",400,250,true]},"author_info":{"info":["Redaksi"]},"category_info":"<a href=\"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/category\/newsbeat\/\" rel=\"category tag\">Newsbeat<\/a>","tag_info":"Newsbeat","comment_count":"0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9798","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9798"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9798\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9799"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9798"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9798"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaplus.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9798"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}