October 17, 2026

Jaksa Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

0


News
Jaksa Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Para terpidana setelah dieksekusi JPU Kejari Kampar. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, KAMPAR – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang ke rumah tahanan negara, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan empat terpidana dieksekusi secara bersamaan.

Mereka adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama.

“Mereka dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan majelis hakim,” kata Jackson, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Eliksander Siagian.

Menurut Jackson, eksekusi dilakukan setelah para terpidana menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dengan demikian, kata dia, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Karena para terpidana menerima putusan, maka jaksa melaksanakan eksekusi hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni Unsiska Bahrul divonis 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara.

Adapun satu terdakwa lainnya, Andika Habli, masih menempuh upaya hukum banding sehingga perkaranya berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *