October 17, 2026

Meski WFH Berlaku, Sejumlah OPD Sumenep Tetap Wajib Masuk Kantor demi Layanan Publik

0


News
Meski WFH Berlaku, Sejumlah OPD Sumenep Tetap Wajib Masuk Kantor demi Layanan Publik

Ilustrasi SE Bupati Sumenep. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diwajibkan bekerja dari, kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ketentuan tersebut, telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas kebijakan sebelumnya tentang penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam aturan tersebut, pejabat struktural seperti Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga kepala OPD masuk dalam kategori yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO). 

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan. Sebab, menurutnya WFH tidak boleh mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat vital.

“Kita kecualikan sejumlah pejabat dan OPD untuk tetap bekerja di kantor demi menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Selain pejabat struktural, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tetap beroperasi normal. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Langkah itu diambil agar pelayanan dasar seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan penanganan kondisi darurat tetap berjalan tanpa hambatan meskipun ada kebijakan efisiensi BBM.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh kebijakan WFH,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.

Sektor kesehatan menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus. Rumah sakit daerah, puskesmas, serta unit layanan kesehatan lainnya tetap menjalankan operasional penuh.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepala perangkat daerah diminta aktif memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Sumenep berharap mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi penggunaan BBM dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kepala perangkat daerah harus melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *