Propam Polres Situbondo Tegakkan Disiplin Internal di Balik Mediasi Damai Insiden Anggota dan Pengemudi Ojol
Syamsuri
– 26 April 2026 | 07:04 – Dibaca 7 kali
NH dan Brigadir DK sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, disertai permintaan maaf terbuka dari DK ( Foto : Humas Polres Situbondo)
BERITA PLUS, SITUBONDO — Kepolisian Resor Situbondo melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan tetap memproses anggotanya yang terlibat perselisihan dengan seorang pengemudi ojek online, meskipun persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Insiden yang sempat menjadi perhatian publik tersebut melibatkan seorang anggota polisi berinisial Brigadir DK dan pengemudi ojol berinisial NH. Pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman, sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Peristiwa bermula pada Kamis (23/4/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Mangaran. Saat itu, NH mengantarkan seorang penumpang perempuan berinisial A ke kediaman Brigadir DK. Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, penumpang tersebut masuk dengan cara memanjat pagar dan melalui pintu dapur, sementara NH menunggu di luar.
Situasi ini membuat Brigadir DK yang sedang beristirahat terkejut. Ia segera mengusir perempuan tersebut, yang kemudian berujung pada ketegangan di luar rumah.
Dalam situasi tersebut, Brigadir DK mendapati adanya komunikasi antara NH dan penumpangnya, termasuk pengiriman foto kondisi rumahnya. Hal itu memicu emosi karena dianggap sebagai pelanggaran privasi, sehingga terjadi tindakan pemukulan secara spontan.
Polres Situbondo menegaskan bahwa isu yang mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan perselingkuhan tidak benar. Klarifikasi resmi menyebutkan bahwa Brigadir DK saat ini berstatus duda.
Pasca kejadian, puluhan pengemudi ojol mendatangi Mapolres Situbondo untuk menyampaikan solidaritas. Melalui fasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
NH dan Brigadir DK sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, disertai permintaan maaf terbuka dari DK serta pemberian kompensasi kepada NH atas kerugian yang dialami.
Kendati demikian, proses internal tetap berjalan. Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kepala Seksi Propam, Iptu I Komang Adi Aryama, menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban anggota untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara institusional.
“Walaupun permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan telah dicabut, proses penegakan disiplin tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kedisiplinan anggota,” ujar Iptu I Komang. Minggu (26/04/2026)
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran oleh personel tetap akan ditindak sesuai aturan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Imam Hairon |
