October 16, 2026

KPK Panggil Lima Orang Saksi Di KPPN Surakarta, Termasuk Kadis DMPTSP Kota Madiun Dan Pengusaha

0


News
KPK Panggil Lima Orang Saksi Di KPPN Surakarta, Termasuk Kadis DMPTSP Kota Madiun Dan Pengusaha

Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Saat Menjalani Pemeriksaan Di Gedung KPK (Foto : Istimewa)

BERITA PLUS, MADIUN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil lima saksi untuk diperiksa guna penyidikan dengan tersangka Walikota Kota nonaktif, Maidi dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana Corporete Social Responsibility (CSR) dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Saksi-sakai yang dipanggil KPK di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Madiun, Sumarsono. Komisaris PT Hemas Buana Indonesia dan Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Soegeng Prawoto.

Hesti Setyorini Selaku Kabid Cipta Karya Kota Madiun serta Pengurus Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Edy Bachrum dan Umar Said selaku ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,”pemeriksaan dilakukan di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa tengah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, Sumarno juga pernah dipanggil KPK guna diperiksa sebagai saksi pada 5 Maret 2026 KPK di Gedung Merah Putih.

Diketahui, Soegeng Prawoto, Edy Bachrun dan Umar Said juga merupakan pihak yang ikut terjaring OTT KPK pada19 Januari 2026 bersama Walikota Madiun nonaktif, Maidi serta orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto dan Tariq Megah Kepala Dinas PUPR nonaktif.

KPK menetapkan Walikota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus dana CSR dan fee proyek. Diduga Maidi menerima uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun sebesar 2,25 miliar.

Hasil uang korupsi sebesar 2,25 miliar berasal dari fee penerbitan izin developer senilai Rp 600 juta, gratifikasi 4% dari proyek Rp 5,1 miliar senilai Rp 200 juta, serta dari Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp 350 juta terkait izin akses jalan dan juga penerimaan lainnya pada periode 2019-2022 sebesar Rp 1,1 miliar.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, Maidi dan dua tersangka lainnya Rochim dan Tariq ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu Maidi dan Rochim juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta: Erik Tanjung

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *