Mediasi Perkara Mobil Yayasan di Pengadilan Negeri Jember Buntu
Redaksi
– 02 May 2026 | 07:05 – Dibaca 28 kali
(Kiri) Kiai Ali Rahmatulloh bersama kuasa hukumnya Imam Haironi, SH (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, JEMBER – Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh terhadap Abdul Rofiq, Sofyan Sauri dan PT. Mandiri Utama Finance Jember sudah sampai tahap mediasi.
Namun begitu, proses mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Jember yang digelar beberapa minggu lalu, belum membuahkan hasil dan berakhir buntu.
Informasi itu, disampaikan oleh kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (02/05/2026) lewat sambungan selulernya.
“Sudah masuk tahap mediasi. Hakim mediator sudah memediasi. Namun, masih belum menemukan kata sepakat,” katanya.
Pihak Ali Rahmatulloh sendiri, kata Imam, meminta agar mobil elf atasnama Yayasan Arrohmah dikembalikan utuh seperti semula.
“Namun pihak tergugat 1 Sofyan Sahuri dan tergugat 2 Abdul Rofiq melalui kuasa hukumnya menolak. Memilih untuk terus melanjutkan kasus tersebut dengan alasan memiliki bukti,” ucapnya melanjutkan.
Namun begitu, Imam tetap optimis bahwa kliennya kiai Ali Rahmatulloh adalah korban dan memastikan tidak menjual mobil itu kepada pihak manapun.
“Kita nanti lanjutkan masih ada replik dan duplik, pembuktian dokumen. Masih panjang. Mari kita kawal bersama,” lontarnya.
Sementara tergugat 3 PT Mandiri Utama Finance (MUF) Jember hanya memberikan resume dan menolak materi gugatan dari kiai Ali Rahmatulloh.
“Salah satu isi resumenya tergugat 3 menyatakan kalau Ali Rahmatulloh tidak terkait dengan mobil itu. Kita buktikan saja, di sidang berikutnya,” tegasnya.
Dirinya berharap, masyarakat ikut mengawal persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan publik.
“Santri, simpatisan dan wali santri menunggu putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Bahrullah |
