Bukan RJ, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Hasanudin-Sakarudin Stop karena Minim Bukti
Tim kuasa hukum Hasanudin dan Sakarudin dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026) sore
BERITA PLUS, MANGGARAI BARAT– Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Anggota DPRD Manggarai Barat Hasanudin dan Tua Golo Nggoer Sakarudin resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan berdasarkan rekomendasi Polda NTT karena tidak cukup bukti.
Kepastian itu disampaikan tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026) sore.
Tim kuasa hukum yang hadir yakni Aldri Delton Ndolu, SH, Banri Jerry Jacob, SH, dan Silvianus Hadu, SH., MH.
Hasil Gelar Perkara Polda NTT
Aldri Delton Ndolu menjelaskan, perkara yang dilaporkan sejak 21 Januari 2026 itu telah melewati beberapa kali gelar perkara di Polda NTT.
Gelar perkara khusus digelar 6 April 2026, dilanjutkan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.
“Hasil gelar perkara terakhir menyimpulkan secara bulat bahwa tidak cukup bukti. Dari situ direkomendasikan penghentian penyidikan,” kata Aldri.
Pihaknya menerima empat dokumen resmi terkait penghentian perkara. Dokumen itu meliputi SP3, pencabutan penetapan tersangka, serta pemberitahuan kepada kejaksaan.
Aldri menegaskan, penghentian penyidikan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Ada tiga poin utama dari rekomendasi Polda, yakni tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, dan pemberitahuan kepada para pihak. Dasarnya kuat,” ujarnya.
Bukan Karena Restorative Justice (RJ)
Aldri meluruskan spekulasi publik soal adanya perdamaian atau restorative justice (RJ) dalam kasus ini.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan karena perdamaian. SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan ada proses lain di luar jalur hukum formal. “Kalau ada upaya lain di luar itu, silakan. Tapi fokus kami adalah hasil gelar perkara,” tambah Aldri.
Awal Mula Kasus
Banri Jerry Jacob, SH menjelaskan, kliennya ditetapkan tersangka terkait surat keberatan yang ditujukan kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat itu dipersoalkan dan dijadikan objek perkara dugaan pemalsuan dokumen.
“Padahal surat keberatan itu adalah upaya mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris. Itu yang kami dalilkan sejak awal,” jelas Banri.
Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT sekaligus meminta gelar perkara ulang.
“Polda merespons cepat. Hasilnya jelas, tidak cukup bukti, sehingga perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Banri mengapresiasi Polda NTT yang dinilai objektif. “Kami berterima kasih kepada Kapolda NTT dan jajaran Ditreskrimum yang telah menindaklanjuti permohonan kami secara profesional,” katanya.
Pengakuan Hasanudin
Hasanudin mengaku bersyukur atas berakhirnya perkara yang menyeret namanya. Ia menyebut keterlibatannya hanya sebatas membantu mengetik surat keberatan atas permintaan tua adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkap Hasanudin.
Ia menilai proses hukum cukup menguras tenaga dan pikiran. “Proses ini cukup panjang dan menyita energi. Tapi saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan itu terbukti dengan keluarnya SP3,” ujarnya.
Hasanudin mengaku menerima surat SP3 dari Polres Manggarai Barat pada 30 April 2026, dua hari setelah hasil gelar perkara di Polda NTT.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah merespons cepat dan melakukan gelar perkara secara objektif,” katanya.
Soal langkah hukum selanjutnya, Hasanudin memilih menghormati proses yang berjalan. “Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya ingin fokus pada pekerjaan saya,” tandasnya.
Dengan SP3 ini, kuasa hukum menegaskan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara hukum telah selesai, meski dinamika di luar proses hukum masih mungkin terjadi.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Florianus Edi |
| Editor | : Imam Hairon |
