Pembangunan PCS Coner Madiun Bersumber Dari Dana CSR, Teryata Tanahnya Milik Pribadi Menantu Maidi
Lahan PSC Corner Kota Madiun Potensi Di sita KPK (Foto : Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Pembangunan Pahlawan Stret Canter (PSC) Corner mencuat setelah penyidik KPK memanggil berbagai saksi dalam pusaran kasus korupsi menjerat Walikota Madiun, Jawa Timur, Maidi.
Salah satu saksi yang dipanggil KPK, Aang Imam Subarkah kepada awak media mengatakan, pembangunan proyek PSC Corner diatas lahan tanah milik pribadi dan bersumber dari dana CSR Bank Jatim, jelas tidak sesuai dengan aturan.
Usai menjalani pemeriksaan di KPPN Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/26), Aang pada saat itu bertugas sebagai pembebasan lahan.
“Pada saat itu saya yang bertugas untuk pembebasan lahan, sekarang ini menjadi PSC Corner,” ucap Aang.
“Dana CSR dari Bank Jatim diperuntukan untuk pembangunan diatas lahan milik pribadi menurut peraturan katanya tidak boleh. Lebih jelasnya biar beliau-beliau yang diatas yang bisa menjelaskannya,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan KPK terungkap lahan yang sekarang diatasnya berdiri PSC Corner tersebut diatas namakan Suliyanti Dwi Safitri, merupakan menantu Maidi yang bekerja sebagai karyawan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Madiun.
Pantaun SuaraIndonesia.co.id pada Selasa 5 Mei 2026 KPK memanggil Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Subakri, Kepala Bapenda Jariyanto, mantan Kepala Dinas PUPR Suwarno dan pihak swasta.
Diketahui sebelumnya Senin (4/5/26) KPK telah memeriksa lima orang saksi ditempat yang berbeda, mereka dimintai keterangan sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.
Di Lapas Perempuan Malang, penyidik memeriksa Ririn Ristiani dari pihak swasta, sementara empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya merupakan ASN Pemkot Madiun, Agus Pamuji Kasi HTPT BPN Kota Madiun, Sugiyanta merupakan pensiunan ASN Pemkot Madiun, serta Jihanning Yudha Mayangsari merupakan karyawan dari Bank Jatim.
Diketahui sebelumnya KPK juga memeriksa orang-orang yang dekat dengan Maidi, termasuk keluarganya.
Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.
Masalah ini bermula ketika KPK telah melakukan OTT pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap Maidi dan dua orang lainya Thariq Megah Kadis PUPR Kota Madiun beserta Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi.
Atas perbuatannya Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu Maidi dan Rochim juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Imam Hairon |
