October 17, 2026

Pemohon KIR Angkutan Merosot, Dishub Kota Tegal Gelar Razia Gandeng Polres dan Denpom

0


News
Pemohon KIR Angkutan Merosot, Dishub Kota Tegal Gelar Razia Gandeng Polres dan Denpom

Razia gabungan Dishub Kota Tegal bersama Satlantas Polres Tegal Kota dan Denpom, Kamis (07/05/26). (Foto : Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TEGAL – Sebanyak 25 kendaraan angkutan barang terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan Kota Tegal, di batas kota jalan raya Karanganyar Tegal, Kamis (07/05/26). Razia difokuskan terhadap kelaikan kendaraan, khususnya masa berlaku dokumen uji kendaraan bermotor (KIR). 

Kepala Bidang Angkutan dan Penguji Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas, mengatakan, saat ini terdapat kecenderungan meningkatnya pelanggaran uji kelaikan kendaraan atau KIR oleh pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang. 

Padahal, kata Anas, perpanjangan uji KIR sekarang ini tidak dipungut retribusi alias gratis. Hal itu bukannya menigkatkan kepatuhan masyarakat, malah sebaliknya banyak terjadi KIR angkutan barang dan orang yang mati tapi tidak diperpanjang.

“Padahal KIR sekarang sudah gratis, harusnya KIR gratis ini tingkat kepatuhan masyarakat tinggi namun dengan pemberlakuan retribusi gratis malah terjun bebas,” ungkap Anas.

Kendaraan yang kedapatan KIR nya mati alias tidak berlaku lagi, langsung  diberi surat tilang dan buku KIR nya ditahan petugas sebagai barang bukti.

“Yang kedapatan KIR nya mati terpaksa kami tilang, mereka wajib mengurus perpanjangan KIR di kantor Dishub,” tandas Anas.

Dalam kegiatan razia ini Dishub menggandeng Satlantas Polres Tegal Kota, Denpom Tegal dan Samsat Kota Tegal. Pelibatan instansi lain dilakukan untuk antisipasi adanya pelanggaran lain, seperti tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK serta tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu-lintas (Turjawali) Polres Tegal Kota, Ipda Prio Utomo, mengatakan, pelibatan personel Satlantas Polres Tegal Kota dalam kegiatan razia kendaraan angkutan barang untuk mendukung penindakan pelanggaran kasat mata dan surat-surat berkendara.

“Kami tadi melakukan penindakan tilang pelanggaran kasat mata dua pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, kelengkapan kendaraan tidak standar serta tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ujar Prio.

Prio mengimbau kepada pengendara kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan pribadi dan angkutan, agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

“Tujuan utama mematuhi aturan jalan raya adalah untuk menjamin keselamatan, mencegah kecelakaan, dan menciptakan ketertiban serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Kepatuhan ini melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko fatal, sekaligus menghindari sanksi hukum,” tandas Prio.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *