October 17, 2026

Tiga Pengedar Uang Palsu Modus Incar Kembalian agar Untung Ditangkap di Tuban

0



Irqam
– 07 May 2026 | 20:05 – Dibaca 124 kali

News
Tiga Pengedar Uang Palsu Modus Incar Kembalian agar Untung Ditangkap di Tuban

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam (tengah) saat ungkap kasus penangkapan tiga tersangka pengedar uang palsu di Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban menangkap tiga orang tersangka pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 23 lembar disita.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah dua perempuan berinisial WTM (44) dan SLM (38), asal Kecamatan Semanding. Kemudian WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.

Kasus tersebut bermula saat WTM melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, WTM membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 30 lembar. Uang palsu itu kemudian dibelanjakan ke pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu rupiah.

“Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam didampingi Kanit Pidum Ipda Priyanto, Kamis (7/5/2026).

Aksi itu terbongkar, setelah seorang pedagang berinisial TMP (52) hendak menabung di BMT dan ternyata uang yang diterima dari WTM dicurigai sebagai uang palsu. 

Korban lalu mencari keberadaan tersangka sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang belanja menggunakan uang diduga palsu di pasar.

Informasi itu membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan WTM dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Saat diinterogasi anggota kepolisian, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38). 

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage,” ujar Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengaku uang palsu tersebut adalah miliknya dan memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM mengungkapkan, uang palsu itu diperoleh dari tersangka WTO (50). Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial (medsos) dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp 2.000.000 untuk memperoleh uang palsu senilai Rp 7.000.000 melalui sistem transfer.

“Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 23 lembar, uang tunai asli Rp 273.000 hasil kembalian transaksi, satu unit ponsel, dan sejumlah barang belanjaan yang dibeli pelaku di pasar telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” terang Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.

Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *