Petugas Haji Wajib Profesional Bermedia Sosial di Ruang Digital
Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan menjelaskan aturan penggunaan media sosial kepada petugas haji Indonesia jelang operasional puncak ibadah haji 2026 di Arab Saudi. Jeddah, dilansir Kemenhaj Sulsel, Minggu (10/5/2026) (Foto: Kemenhaj Sulsel)
BERITA PLUS, JEDDAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur penggunaan media sosial bagi seluruh petugas haji tahun 1447 H/2026 M.
Aturan ini, diterbitkan untuk memastikan seluruh petugas haji tetap profesional, berhati-hati, dan menjaga citra penyelenggaraan ibadah haji di ruang digital.
Surat Edaran bernomor 07.00/PPIH.AS/5/2026 tersebut ditetapkan di Jeddah pada 7 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Ian Heriyawan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa petugas haji tidak boleh sembarangan mengunggah konten di media sosial, baik melalui akun pribadi maupun akun yang berkaitan dengan layanan haji.
PPIH Arab Saudi menilai perkembangan media sosial saat ini menuntut seluruh petugas lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Setiap petugas wajib menjaga etika, kehati-hatian, dan profesionalitas dalam penggunaan media sosial,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
PPIH Arab Saudi juga menegaskan larangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk data jemaah, dokumen internal, kebijakan, hingga kondisi lapangan yang bersifat sensitif.
Seluruh petugas diminta menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menjadikan media sosial sebagai sarana menyampaikan persoalan internal penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam aturan tersebut, aduan pelayanan diminta disampaikan melalui jalur tugas dan fungsi masing-masing, bukan dipublikasikan melalui media sosial. Langkah ini dilakukan untuk menjaga koordinasi dan stabilitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Selain itu, penyampaian informasi resmi kepada masyarakat hanya diperbolehkan melalui kanal resmi Kementerian Agama dan/atau PPIH Arab Saudi.
Petugas haji juga tidak diperkenankan memberikan pernyataan kepada media tanpa koordinasi dengan pimpinan struktural daerah kerja masing-masing atau Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi.
Tak hanya itu, PPIH Arab Saudi juga melarang petugas mengunggah konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, kritik tidak konstruktif terhadap penyelenggaraan haji, hingga dokumentasi yang melanggar privasi dan kenyamanan jemaah.
PPIH meminta seluruh publikasi kegiatan lebih diarahkan pada narasi edukatif, informatif, serta mendukung kelancaran layanan jemaah selama musim haji 2026 berlangsung.
Penggunaan media sosial di tingkat sektor, daerah kerja (daker), maupun unit layanan lainnya juga wajib berkoordinasi dengan Bidang MCH PPIH Arab Saudi.
Dalam surat edaran itu turut ditegaskan bahwa dokumentasi jemaah yang akan dipublikasikan harus memperhatikan persetujuan, kepantasan, keamanan, dan perlindungan data pribadi jemaah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya PPIH Arab Saudi menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
PPIH berharap seluruh petugas dapat menjadi teladan dalam penggunaan media digital yang profesional dan bertanggung jawab.
PPIH Arab Saudi juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arya Rahmansyah |
| Editor | : Alfiana Putri |
