KAI Daop 8 Surabaya Gencar Tutup Perlintasan Liar dan Sebidang Berbahaya, 144 Titik Ditertibkan
Aktifitas kegiatan penutupan permanen perlintasan liar dan sebidang dilakukan KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya/suaraindonesia.co.id)
SUARAINDONESIA, SURABAYA — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya gencar lakukan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan liar dan sebidang yang dinilai membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta.
Hal itu diungkapkan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat menjadi prioritas utama perusahaan.
Karena itu, sebutnya keberadaan perlintasan liar maupun perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus ditertibkan.
“Sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2026, KAI Daop 8 Surabaya kembali melakukan penutupan empat titik perlintasan,” ujar Mahendro, Rabu (20/5/2026).
Disebutkan, sejak 2020 hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 144 perlintasan liar dan sebidang telah ditutup bersama pemerintah daerah sebagai langkah preventif menekan risiko kecelakaan di jalur rel.
“Langkah penutupan tersebut bertujuan sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera sepanjang 2026,” ujarnya.
Adapun empat titik yang ditutup meliputi perlintasan liar di KM 119+223 petak jalan Kalitidu–Bojonegoro yang berada di Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga menutup tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Sidoarjo, yakni JPL 76 dan JPL 78 di petak jalan Porong–Tanggulangin, Kecamatan Porong, serta JPL 24 di KM 40+774 petak jalan Tulangan–Tarik yang berada di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.
Mahendro menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pencegahan lewat agenda penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan operasional perjalanan kereta api yang aman, andal, dan terbebas dari potensi gangguan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan guna meminimalisasi risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” urainya.
Menurutnya, perlintasan liar memiliki potensi tinggi memicu kecelakaan karena minim pengamanan dan sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Karena itu, penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi pelanggan, petugas, dan masyarakat sekitar.
“Penutupan ini bukan sekadar menutup akses, tetapi merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan nyawa. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar perlintasan liar yang telah ditutup tidak kembali dibuka,” ujarnya.
Tak hanya itu, tambahnya selama pelaksanaan penutupan dilakukan melalui pemasangan portal dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, hingga komunitas railfans.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
KAI Daop 8 juga merinci hingga Mei 2026, terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, sambungnya sebanyak 130 perlintasan dijaga KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.
Adapun total penutupan perlintasan sejak 2020 hingga 2026 meliputi 20 perlintasan pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, serta 14 perlintasan hingga Mei 2026.
KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus mendukung terciptanya transportasi perkeretaapian yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu, serta tidak membuka kembali perlintasan liar demi keselamatan bersama.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
