Belasan Jamaah Jadi Korban, Polisi Banyuwangi Bongkar Penipuan Umroh Ilegal dengan Kerugian Capai Rp500 Juta
Polresta Banyuwangi menunjukkan dokumen dan barang bukti kasus dugaan umroh ilegal. (Foto: Istimewa).
BERITA PLUS, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi membongkar dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ilegal setelah menerima laporan masyarakat terkait jamaah gagal berangkat dan terlantar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemkab Banyuwangi dalam konferensi pers.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengatakan laporan awal diterima polisi pada 30 Desember 2025 dari sejumlah korban perjalanan umroh bermasalah.
Menurut Rofiq, sebagian jamaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal, sedangkan beberapa lainnya sempat tiba di Tanah Suci namun mengalami keterlantaran selama perjalanan ibadah.
“Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Polresta Banyuwangi menetapkan dua perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya sebelas korban telah melapor. Jumlah tersebut diperkirakan masih terus bertambah selama proses penyidikan berlangsung.
Tersangka diduga menawarkan paket perjalanan umroh dengan tarif murah berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta untuk menarik minat calon jamaah.
“Selain paket umroh, kami juga mendalami dugaan penawaran investasi berkaitan dengan perjalanan ibadah yang dijalankan perusahaan milik para tersangka tersebut,” sambung Kapolresta.
Perusahaan milik tersangka diketahui berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain berinisial R yang berdomisili di Gambiran, Banyuwangi.
Korban dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari Banyuwangi. Polisi menyebut beberapa korban lainnya berasal dari luar daerah, termasuk Surabaya dan sekitarnya.
Kapolresta menjelaskan kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU ketika menawarkan keberangkatan jamaah.
“Kami mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memilih jasa perjalanan ibadah dan memastikan legalitas penyelenggara serta rekening pembayaran yang digunakan,” kata Rofiq.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 124 junto Pasal 117 serta Pasal 122 junto Pasal 115 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga menelusuri aliran dana melalui sejumlah rekening terafiliasi.
Penyidik memperkirakan total kerugian korban sementara mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan nilainya masih berpotensi terus bertambah.
Satreskrim Polresta Banyuwangi kini terus mengembangkan penyidikan serta membuka peluang adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
