Berkas PAW PKS Rampung, H. Komarudin Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom saat dikonfirmasi awak media.
BERITA PLUS – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan telah selesai diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemanggilan anggota PAW telah diterbitkan dan kini tinggal menunggu pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah.
“Alhamdulillah setelah diserahkan ke provinsi untuk SK PAW dari PKS, baik pemberhentian maupun pergantian antar waktu, keduanya sudah selesai diproses dan sudah diambil oleh bagian pemerintahan,” ujar Mohtarom.
Menurutnya, saat ini SK tersebut masih berada di meja Ketua DPRD Trenggalek. Namun pimpinan dewan telah memberikan jadwal pelaksanaan pengucapan sumpah anggota PAW pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Dari Pak Ketua DPRD sudah memberikan gambaran nanti akan diparipurnakan untuk pengambilan sumpahnya di hari Selasa siang tanggal 26 Mei,” jelasnya.
Mohtarom memastikan kursi DPRD dari PKS tersebut akan diisi oleh H. Komarudin sesuai usulan resmi dari Fraksi PKS.
Betul, atas nama Pak H. Komarudin sesuai yang diusulkan oleh Fraksi PKS, katanya.
H. Komarudin akan menggantikan almarhum Nur Efendi, anggota DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Nur Efendi sebelumnya meraih 4.553 suara pada Pemilu Legislatif 2024, sedangkan H. Komarudin memperoleh 4.003 suara dan menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di dapil tersebut.
Mohtarom menjelaskan masa jabatan yang akan dijalani Komarudin tersisa sekitar tiga tahun lebih sejak pelantikan DPRD periode 2024-2029 pada Agustus 2024 lalu.
“Kalau dihitung kurang lebih masih sekitar tiga tahun lebih sedikit,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pengucapan sumpah dilakukan, H. Komarudin langsung resmi aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Trenggalek.
Sesuai tata tertib DPRD, posisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya ditempati Nur Efendi juga otomatis akan ditempati oleh Komarudin.
“Kalau dulu Pak Nur Efendi di Komisi IV, berarti Pak Komarudin juga menjadi anggota di Komisi IV. Kalau sebelumnya anggota Banmus, nanti beliau juga menjadi anggota Banmus,” terang Mohtarom.
Terkait hak keuangan, Sekretariat DPRD memastikan gaji dan tunjangan baru diterima mulai Juni 2026.
Sebab sistem pembayaran hak keuangan anggota DPRD dilakukan di awal bulan sebagaimana mekanisme pembayaran bagi PNS.
“Karena pengucapan sumpah dilakukan tanggal 26 Mei, maka hak gajinya baru diterima bulan Juni,” tutupnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wahyu Asmoro |
| Editor | : Alfiana Putri |
