October 17, 2026

Komplotan Pencuri Sapi di Tuban Ditangkap, Empat Orang Masih Buron

0



Irqam
– 26 May 2026 | 22:05 – Dibaca 330 kali

News
Komplotan Pencuri Sapi di Tuban Ditangkap, Empat Orang Masih Buron

Polres Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONONESIA, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencuri sapi yang beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tiga pelaku asal Kabupaten Probolinggo ini masing-masing berinisial ED (46), SE (38) dan NG (25). Sementara empat pelaku lain, yakni MS, RD, SK, dan KC masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Polisi juga menyita satu unit truk berwarna putih untuk mengangkut sapi dan satu mobil pikap untuk mobilisasi para pelaku serta tali tambang nylon warna biru sebagai barang bukti.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, kompolotan pencuri sapi ini beraksi selama dua hari pada tanggal 28-29 April 2026 di wilayah hukum Polres Tuban. Sebanyak tujuh ekor sapi berhasil digasak.

Diantaranya, tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, dan dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.

“Modus operandi pelaku adalah manfaatkan kandang sapi yang jauh dari pemukiman. Mereka melakukan aksi cukup terorganisir, sudah mendapat informasi yang signifikan di tempat lokasi sasaran,” kata Alaiddin dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian sapi di Mapolres Tuban, Selasa (26/5/2026).

Setelah memastikan sekitar kandang aman, pelaku tersebut kemudian mengangkut sapi hasil curian menggunakan truk yang sudah ditutup terpal warna biru untuk mengelabuhi warga. 

“Total tujuh ekor sapi yang dicuri para pelaku di Tuban. Mereka ini memang spesialis curat hewan ternak,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus pencurian sapi, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut sapi terekam melintas ke arah Kabupaten Probolinggo.

Dari petunjuk tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku. Pada tanggal 15 hingga 16 Mei 2026, ED, SE, dan NG akhirnya berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Mereka diamankan tanpa perlawanan, karena saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dengan baik,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku langsung memotong semua sapi hasil curian. Daging sapi tersebut, kemudian dijual di Kabupaten Lumajang dengan total Rp 57 juta.

Hasil penjualan daging sapi itu kemudian dibagi. Masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 5 juta dan Rp 20 juta digunakan untuk biaya operasional selama menjalankan aksi pencurian. “Sedangkan sisa uang sebesar Rp 2 juta digunakan untuk pesta miras,” terang Alaiddin.

Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Tuban masih memburu empat DPO dan melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian hewan ternak yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO ini segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *