Dapur MBG di Bojonegoro Jadi Sorotan, Lokasi Dekat dengan TPS dan Bangunan Bak Rumah Hunian
Tampak dari depan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Klangon 2 di Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Bojonegoro yang jadi sorotan. (Foto: dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, BOJONEGORO – Posisi bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Klangon 2 di Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi sorotan terkait pemenuhan standar sanitasi lingkungan.
Fasilitas yang berfungsi untuk pelayanan gizi balita dan ibu hamil tersebut diketahui berada dekat dengan area Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dari yang diketahui, gedung SPPG Klangon 2 yang berlokasi di Kelurahan Klangon ini berdiri berhadapan langsung dengan TPS yang menjadi batas wilayah antara Kelurahan Sumbang dan Kelurahan Klangon. Jarak antara kedua fasilitas tersebut diperkirakan hanya sekitar 5 meter.
Kondisi geografis ini memicu perhatian mengenai potensi dampak buruk penempatan fasilitas kesehatan terhadap risiko kontaminasi lingkungan, lalat, hingga aroma tidak sedap di sekitar lokasi pengolahan atau pelayanan gizi.
Kepala Kelurahan Klangon, Dian, membenarkan informasi mengenai letak SPPG di wilayahnya yang berhadapan langsung dengan area pembuangan sampah.
Kendati demikian, pihak kelurahan belum dapat memberikan keterangan terperinci mengenai status kepemilikan maupun manajemen pengelolaan operasional bangunan.
“Karena saya masih baru, jadi tidak tahu siapa pemilik maupun pengelolanya. Itu juga bukan menjadi domain kami,” ujarnyaJumat (5/6/2026).
Selain dekat dengan TPS, secara fisik bangunan SPPG tersebut menyerupai rumah hunian warga dengan pagar besi hitam yang tertutup di tepi jalan aspal. Diduga dapur MBG ini belum memenuhi persyaratan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Ninik Susmiati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai regulasi kelayakan lokasi operasional SPPG yang berdampingan dengan TPS.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut terpantau masih menunjukkan status terkirim dan belum mendapatkan respons resmi.
Merujuk pada standar umum kesehatan lingkungan dan prinsip keamanan pangan (food safety) yang berlaku, pendirian fasilitas pengolahan atau pelayanan gizi masyarakat idealnya ditempatkan di lokasi yang steril serta bebas dari paparan sumber pencemaran lingkungan seperti area pembuangan limbah maupun sampah. (*)
Berita Masih Butuh Verifikasi dan Konfirmasi
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aji Susanto |
| Editor | : Alfiana Putri |
