October 16, 2026

Kasasi JPU Ditolak MA, Notaris Ngawi Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi PT GFT

0


News
Kasasi JPU Ditolak MA, Notaris Ngawi Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi PT GFT

Nafiaturrohmah Notari Ngawi saat menjalani sidang tipikor. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, NGAWI – Notaris asal Ngawi, Jawa Timur, Nafiaturrohmah atau Nafi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik PT GFT Indonesia Investment yang berada di Kecamatan Geneng. Putusan bebas itu dikuatkan ketika kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan pada 27 Juni 2026 yang menyatakan bahwa “Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi)”.

Sehingga putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang selama kisah ini berlangsung. Jadi, klien kami tidak bersalah dalam kasus tersebut, kata Heru Selasa (7/6/2026).

“dan keputusan MA itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7551 K/Pid.sus/2026 tertanggal 3 Juni 2026,” imbuhnya.

Menurut Heru, dengan keputusan tersebut menjadi bukti bahwa masih terdapat penegakan hukum yang adil di Indonesia. Alasannya, perjuangan yang ditempuh kliennya bahwa meyakini ia tidak bersalah membuahkan hasil.

“Keadilan masih ada dan nyata di negeri ini, tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan tanpa mengindahkan hukum acara pidana pada akhirnya terbukti,” ujarnya.

“Dengan keputusan MA, menegaskan bahwa kebenaran dan keadilan masih ada dan berpihak kepada yang benar,” lanjut Heru.

Ia menegaskan dengan ditolaknya kasasi JPU, perkara yang menjerat Nafiaturrohmah resmi berakhir, tim hukum meminta semua pihak menghormati keputusan MA.

Sebelumnya, Kejari Ngawi telah menetapkan Nafiaturrohmah atau Nafi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment.

Nafi disangka melawan perbuatan hukum tidam pidana korupsi yang diduga kuat juga serta melakukan manioulasi pajak proses pembebasan lahan pabrik PT GFT.

Namun dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 132/Pid.sus-TPK/2025/PN SBY ​​pada tanggal 30 Januari 2026 telah lebih dahulu menyatakan Nafiaturrohmah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemudian dengan keputusan tersebut JPU Kejari Ngawi mengajukan kasasi di MA. Berproses lama di MA, hasil kasasi ditolak, Nafiaturrohmah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *