Kasus Korupsi BKK Mandiraja Berkembang, Mantan Pimpinan Cabang Rakit jadi Tersangka
Tersangka K saat berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (Foto: Iwan Setiawan/Suara Indonesia)
BERITA PLUS BANJARNEGARA – Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit terus bergulir.
Setelah sebelumnya menetapkan AM sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali menetapkan K, warga Banjarnegara yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan BKK Mandiraja Cabang Rakit, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2017–2023. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 6.688.409.900.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan penetapan K merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Setelah sebelumnya kami menetapkan tersangka berinisial AM, hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial K,” ujar Fitriansyah dalam keterangan pers, Selasa (28/7/2026) petang.
“Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit,” lanjutnya.
Fitriansyah menambahkan, tersangka K juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. K dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Modus yang dilakukan tersangka K sama dengan tersangka AM karena keduanya saling berkaitan, yakni melalui kredit fiktif, penggelapan dana tabungan nasabah, serta tidak menyetorkan angsuran kredit yang telah dibayarkan nasabah ke kas bank,” bebernya.
Sementara itu, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu operasional bank.
Menurutnya, penanganan perkara ini justru menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara selaku pemegang saham untuk mewujudkan BUMD yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kinerja PT BPR BKK Mandiraja tetap baik. Rasio kesehatan bank, baik dari sisi permodalan, rentabilitas maupun likuiditas masih berada dalam kondisi sehat,” ujar Agus.
“Karena itu, kami memastikan dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan tetap mempercayakan layanan kepada PT BPR BKK Mandiraja.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sehingga kinerja perusahaan ke depan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terus terjaga. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
