Soal Tiga DPRD Diberhentikan Sementara, Ketua IDI TTU Sebut Ada Kepentingan Politik
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang TTU. (Foto: Tahoni/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, TTU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota dewan.
Dalam Rapat Paripurna Khusus yang digelar oleh DPRD TTU Rabu (29/7/2026), ketiganya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD.
Tiga legislator yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Therensius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDI-P).
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD TTU melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti selama lebih dari satu bulan pasca menerima pengaduan dari keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha Pakaenoni.
Hasilnya temuan BK DPRD TTU, ketiga anggota dewan tersebut terbukti kuat melanggar kode etik serta mencederai sumpah dan janji jabatan mereka.
Merespon keputusan BK DPRD TTU tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam.
Menurutnya, keputusan yang diambil BK DPRD TTU tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga maupun tenaga kesehatan yang ada di TTU.
Ia menilai keputusan Badan Kehormatan tersebut tidak berpihak untuk melindungi nakes pada umumnya, namun keputusan itu justru berpihak pada kepentingan dan tekanan politik.
“Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yg tdk mencerminkan Keadilan dan tdk memberikan Rasa Adil. Ini menunjukkan BK DPRD tidak berani secara tegas melindungi Nakes,” ujarnya, via WhatsApp.
“Keputusan dari Wakil Rakyat seharusnya berpihak kepada Rakyat, kepada Nakes tp yg terjadi adalah berpihak kepada Kepentingan dan tekanan politik BK DPRD mencari aman,” lanjutnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut tidak tepat. Pasalnya, pemberhentian itu hanya bersifat sementara dan berpeluang untuk kembali aktif sebagai anggota dewan.
Disamping itu, kata dr. Sondang juga terkesan mengesampingkan kejadian intimidatif yang merenggut nyawa dr. Icha.
“Sanksi adalah non aktif sementara dengan tetap menerima gaji. Non aktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tdk pernah terjadi apa-apa,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
