BPJS Ketenagakerjaan-PT Pasar Surya Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Ekosistem Pasar Tradisional
Penandatanganan PKS Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem PT Pasar Surya. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa bersama PT Pasar Surya (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem PT Pasar Surya.
PKS tersebut ditandatangani pada Kamis (23/7/2026) kemarin, di Hotel Morazen, Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya Anna Fajriatin AP M.Si MM, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda) Agus Priyo Akhirono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Ryan Gustaviana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Juanda, dan Tanjung Perak. Turut hadir pula perwakilan pasar yang berada di bawah pengelolaan PT Pasar Surya.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di ekosistem pasar tradisional, sehingga mereka memperoleh perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya, Anna Fajriatin, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pasar Surya.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di lingkungan pasar tradisional melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan ekosistem pasar yang lebih aman dan sejahtera bagi para pedagang dan pekerja.
“Kami berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pedagang dan pekerja di lingkungan PT Pasar Surya. Dengan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah dan pekerja di sektor perdagangan tradisional.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan semakin banyak pekerja di ekosistem PT Pasar Surya memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko kerja maupun kematian, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Ryan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif,” imbuhnya.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Pasar Surya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pasar tradisional Kota Surabaya.
Diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
