Polisi Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Omzet Rp100 Juta per Bulan
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat melakukan pengecekan barang bukti jamu ilang di salah tempat produksi di sela-sela penggrebrekan di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya pada Rabu (14/10/2026) malam. (Foto: dok. Humas Polresta
BERITA PLUS, CILACAP – Polisi menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (14/10/2026) malam.
Menurut keterangan polisi, omzet yang diperoleh pabrik tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun penggerebekan dilakukan sebagai bentuk responsif aparat kepolisian setelah mendapat aduan dari warga sekitar atas keberadaan pabrik jamu ilegal tersebut yang dinilai warga meresahkan.
Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu pekan, petugas kemudian mendatangi tempat produksi jamu ilegal tersebut, di dua lokasi.
“Alhamdulillah, dari penyelidikan selama satu minggu, kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Kamis (15/10/2026).
Sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing inisial HF dan AS.
Menurut hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku menjalankan usaha, tanpa izin produksi maupun izin edar resmi.
“Mereka merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini, dengan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan,” kata Kapolresta.
Dari hasil penggrebrekan, terdapat ribuan kemasan jamu siap edar, mulai dari jamu pegal linu, asam urat sampai obat penambah stamina yang diamankan.
Selain itu, bahan baku paracetamol serta peralatan produksi, dan juga pengemasan juga turut disita.
Adapun produk jamu ilegal tersebut bermacam-macam. “Ada 25 merek jamu yang diproduksi oleh para pelaku,” ungkap Kombes Pol. Yovan.
Sementara dalam sekali produksi, bisa mencapai 60 kg per hari untuk satu merek jamu. “Sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol,” kata Kapolresta.
Yovan menambahkan, komposisi campuran ini 20 kilo temulawak, dicampur dengan satu kilogram paracetamol.
“Jadi dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu,” terang polisi berpangkat Kombes Pol ini.
Sedangkan tempat produksi sendiri diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Lebih lanjut untuk memastikan kandungan dan keamanan produk jamu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dilibatkan.
“Dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat,” tegas Yovan.
“Kita juga akan memeriksa legalitas produk, termasuk kemasan yang mencantumkan label BPOM dan halal,” lanjutnya.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian. “Barang bukti yang kita sita akan kita didalami,” pungkas Kapolresta. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Satria Galih Saputra |
| Editor | : Alfiana Putri |
