October 16, 2026

Elemen Organisasi di Gresik Sepakat Jaga Hak Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Industri

0


News
Elemen Organisasi di Gresik Sepakat Jaga Hak Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Industri

Penandatangan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dalam acara diskusi Kopi dan Dialog (Kopilog) di Kafe Pandawa, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Pertumbuhan industrialisasi yang terus bergerak di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dinilai perlu memperhatikan aspek lingkungan terutama warga yang berdomisili di sekitar perusahaan. Sebab menjaga kelestarian lingkungan sekitar merupakan salah satu tanggungjawab dan komitmen yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha atau industri untuk mewujudkan ekonomi hijau.

Realitas tersebut mengemuka dalam acara diskusi Kopi dan Dialog (Kopilog) bertajuk ‘Carut Marut Hak Perlindungan Masyarakat yang Berdampingan dengan Kawasan Industri di Kabupaten Gresik’ di Kafe Pandawa, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Diskusi yang digelar oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik itu menghadirkan sejumlah narasumber dan dihadiri ratusan peserta dari segenap elemen organisasi mulai praktisi hukum, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Gresik.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik Jauzi sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa para pelaku usaha atau investor wajib menaati dan menjalankan beberapa aturan tentang lingkungan sebelum mendirikan sebuah perusahaan atau industri.

“Ada beberapa tahapan aturan yang harus dilaksanakan sebelum perusahaan mulai beroperasi, mulai dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga kewajiban dalam menjaga kelestarian lingkungan warga sekitar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jauzi, perusahaan juga wajib melaksanakan sosialisasi terkait program-program pelestarian lingkungan terutama kepada masyarakat sekitar. Sehingga perusahaan dapat berperan aktif dalam aksi nyata melakukan upaya pelestarian lingkungan.

“Jadi perusahaan juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang program-program mereka dalam upaya pelestarian lingkungan. Perusahaan juga harus memiliki izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari dinas,” terangnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik Muslih Hasyim mengungkapkan bahwa keberadaan industri harus memberikan efek dan dampak positif terhadap masyarakat sekitar. Tidak hanya dalam aspek kesejahteraan ekonomi, tetapi juga menjaga pelestarian lingkungan.

“Perusahaan harus membawa mashlahah atau dampak positif kepada masyarakat. Untuk itu segala aturan pemerintah tidak terkecuali aturan tentang lingkungan harus ditaati,” ucapnya.

Muslih tidak menampik bahwa pertumbuhan industrialisasi di Kabupaten Gresik terus bergerak di berbagai wilayah. Oleh karena itu masyarakat harus mampu beradaptasi dan mengambil peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi kebutuhan dunia industri.

“Masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kondisi pertumbuhan industri saat ini. Sehingga bisa mengambil kemanfaatan untuk kesejahteraan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik Al Ushudi menyampaikan, acara Kopi dan Dialog (Kopilog) ini digelar dengan tujuan memberikan edukasi dan menyatukan persepsi bersama. Sehingga bisa menjadi ruang berdiskusi dan menyatukan persepsi bersama, terutama menyikapi berbagai kondisi dan dinamika masyarakat di tengah pertumbuhan industri. 

“Kami menggelar diskusi ini sebagai ruang seluruh elemen untuk menyatukan persepsi dan berdialog. Sehingga menjadi edukasi bersama, agar kita semua punya kepekaan sosial terhadap segala kondisi dan dinamika yang tengah terjadi di tengah masyarakat, terutama ditengah pertumbuhan industri yang begitu pesat,” ucapnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik berharap perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik dapat menaati segala aturan termasuk dalam upaya pelestarian lingkungan. Sehingga perusahaan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan malah sebaliknya.

“Jika terjadi pelanggaran, semisal ada perusahaan yang melanggar aturan termasuk aturan tentang pelestarian lingkungan, kami siap kawal, dan kami terbuka untuk semua masyarakat yang menginginkan pendampingan hukum,” tutupnya tegas.

Sebagai informasi, acara diskusi Kopi dan Dialog (Kopilog) ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Gresik.

Diskusi menghasilkan kesimpulan bahwa aspek lingkungan sebagai salah satu hak masyarakat sangat penting untuk dijalankan oleh perusahaan. Sehingga pertumbuhan industri dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *