October 16, 2026

LSM Harimau Cilacap Hormati Proses Hukum Soal Anggota Dilaporkan Polisi Dugaan Penganiayaan

0


News
LSM Harimau Cilacap Hormati Proses Hukum Soal Anggota Dilaporkan Polisi Dugaan Penganiayaan

Ketua LSM Harimau Cilacap, Antonius Rowo Kristianto beserta pengurus saat memberikan klarifikasi di hadapan awak media perihal anggotanya dilaporkan polisi dan terlibat kasus dugaan penganiayaan. (Foto: dok. Istimewa)

BERITA PLUS, CILACAP – DPC LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju atau Harimau Kabupaten Cilacap buka suara perihal anggotanya dilaporkan warga ke Polresta Cilacap belum lama ini.

Adapun laporan ke polisi ini, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan di wilayah Kedungreja, dan saat ini sedang dalam proses penanganan.

Ketua LSM Harimau Cilacap, Antonius Rowo Kristianto menyatakan, bahwa pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

“Kami LSM Harimau adalah organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rowo di Sekretariat PAC LSM Harimau di Kecamatan Sidareja, Sabtu (1/8/2026).

Selain itu, juga mendorong pihak penyidik dari Polresta Cilacap untuk bekerja secara profesional, obyektif dan transparan.

“Kami juga memberikan kepercayaan penuh ke penyidik Polresta Cilaca untuk bekerja dengan profesional, obyektif, transparan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rowo.

Menyikapi dugaan kasus yang melibatkan anggotanya ini, Rowo bersama pengurus akan mengawal penuh kasus yang kini tengah ditangani APH tersebut.

Rowo menegaskan, penentuan ada atau tidaknya kesalahan seseorang itu, hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengingatkan soal peningkatan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, bukan berarti seseorang itu telah terbukti bersalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, azas praduga tak bersalah menurutnya wajib dihormati oleh semua pihak. “Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan,” tutur Rowo.

Di lain hal, pihaknya juga menyikapi perihal pemberitaan yang beredar mengenai kasus itu, yang dinilai menggiring opini publik dimana seolah menyalahkan anggota.

“Kami menyayangkan adanya pemberitaan atau penyampaian informasi yang seolah itu menggiring opini publik, seolah-olah organisasi kami, ataupun anggota kami dipastikan bersalah,” ucap Rowo.

Ia mengaku menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kendati demikian, setiap pemberitaan seyogyanya mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi dan verifikasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.

“Kepada seluruh masyarakat Cilacap, kami imbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau memperkeruh suasana,” kata Rowo.

Dalam kasus ini, LSM Harimau Cilacap juga mengungkap telah melaporkan balik pihak yang telah melaporkan anggotanya ini ke pihak kepolisian.

Adapun laporan balik ini mengenai dugaan tindak pidana pemerasan, penyebaran data pribadi melalui media sosial (Medsos), dan media elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

“Perlu kami sampaikan juga terhadap pihak yang telah melaporkan anggota kami, dari pihak kami juga telah menempuh upaya hukum, dengan membuat laporan juga kepada APH, dan laporan kami saat ini sedang diproses,” terang Rowo.

Ia menyebut terdapat proses hukum yang berjalan dari masing-masing pihak. Oleh sebab itu, Rowo meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati seluruh proses tersebut.

“Ini agar tidak membentuk opini nantinya yang dapat menghakimi salah satu pihak, sebelum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rowo.

“Dan kami menyarankan sepenuhnya terkait masing-masing laporan ini, diselesaikan sepenuhnya oleh APH dan diproses secara profesional, obyektif, dab transparan serta berkeadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Rowo dalam kesempatannya tersebut juga mengimbau seluruh anggota LSM Harimau agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah.

“Tetap tenang, tidak terpancing emosi dan menjaga kondusifitas. Mari kita tunjukkan bahwa LSM Harimau adalah organisasi yang menghormati hukum,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *