4.110 Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Situbondo Terima Perlindungan Sosial
Syamsuri
– 06 August 2026 | 09:08 – Dibaca 0 kali
Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari Anggaran DBHCHT Disnakertrans. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengonversi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi instrumen perlindungan sosial yang konkret.
Ada sebanyak 4.110 buruh tani tembakau dan pekerja rentan di wilayah setempat yang kini resmi melanjutkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang setiap hari akrab dengan risiko kerja tinggi.
Keberlanjutan Proteksi Pekerja Informal berbeda dengan skema bantuan sekali putus, program yang didanai DBHCHT ini berfokus pada aspek keberlanjutan.
Kepala Disnaker Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tahun 2026 merupakan komitmen lanjutan dari program yang telah dirintis sejak tahun 2025 lalu.
“Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap buruh tani tembakau dan pekerja rentan agar mendapat perlindungan sosial.” ujar Suriyatno, Kepala Disnaker Situbondo, Kamis (6/8/2026).
Secara demografis, para penerima manfaat ini tersebar secara masif di 83 desa yang mencakup 15 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Distribusi ini menyasar wilayah-wilayah kantong penanaman tembakau, terkecuali Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Mangaran yang tercatat tidak memiliki komoditas sektor tersebut.
Rincian Alokasi Anggaran
Untuk memastikan transparansi publik, Disnaker Situbondo merinci total pagu anggaran DBHCHT Tahun 2026 yang dikucurkan sebesar Rp 455.716.800.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai iuran dua program utama selama periode 6 bulan ke depan, dengan rincian sebagai berikut:
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Dialokasikan sebesar Rp246.600.000 (menanggung iuran Rp10.000 per orang setiap bulannya).
2.Jaminan Kematian (JKM): Dialokasikan sebesar Rp 167.688.000. (menanggung iuran Rp 6.800. per orang setiap bulannya).
3.Biaya untuk Operasional (BOP): Dialokasikan Sebesar Rp 41.428.000. ini digunakan mendukung kelancaran administrasi program di lapangan.
Pemerintah daerah juga tengah mengupayakan agar perlindungan ini dapat digenapi hingga 12 bulan penuh melalui usulan tambahan anggaran pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.
Jaring Pengaman Ekonomi Keluarga
Pemberian jaminan sosial ini terbukti menjadi bantalan ekonomi yang krusial bagi sektor informal.
Melalui manfaat JKK dan JKM, para buruh tani tidak hanya mendapatkan jaminan pengobatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberikan kepastian bagi ahli waris mereka.
Ketika kepala keluarga yang menjadi tulang punggung mengalami risiko fatal atau meninggal dunia, klaim santunan yang dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi modal penting bagi keluarga yang ditinggalkan agar tidak terperosok ke dalam kemiskinan ekstrem.
Di samping mengoptimalkan dana cukai untuk sektor informal, Disnaker Situbondo juga terus bergerak secara paralel memperluas kepatuhan di sektor formal.
Sosialisasi agresif terus dilakukan kepada perusahaan-perusahaan swasta di Situbondo agar secara mandiri dan patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
