Penertiban Penggunaan BBM Subsidi di NTT Dongrak Penerimaan Pajak Kendaraan Rp 40 miliar
Flayer Grafik Perkembangan Realisasi Pajak Kendaraan di NTT bulan Juli 2026. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, NTT – Penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT dengan mengacu pada Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang gencar dilakukan pada bulan Juni lalu, yang memunculkan berbagai pro dan kontra, ternyata berdampak positif dimana melonjaknya penerimaan pajak kendaraan bermotor terutama selama Juni hingga Juli 2026.
Menurut catatan resmi dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, penerimaan pajak kendaraan antara Januari hingga Juli terkumpul Rp 217,966 miliar.
Rinciannya masing-masing terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 135,861 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 82,044 miliar.
Kepala BPAD NTT, Johny E. Ataupah mengungkapkan, penerimaan pada dua bulan terakhir, mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Ia mencontohkan pada juni, penerimaan pajak kendaraan tingkat Provinsi NTT sebesar 34,969 miliar. Bulan berikutnya, Juli, naik menjadi Rp 40,643 miliar.
“Lonjakan penerimaan dari pajak kendaraan ini adalah efek positif dari gencarnya penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT pada juni lalu,” ujar Johny, Kamis (6/8/2026).
“Jadi masyarakat perlu tahu sisi postitif penertiban tersebut yang didasarkan pada Pergub Nomor 13 Tahun 2025, agar masyarakat tidak hanya dijejali polemik seolah terobosan penertiban dimaksud menyengsarakan mereka,” lanjutnya.
Operasi penertiban penggunaan BBM bersubsidi itu sesuai perintah Pergub NTT Nomor 13/2025, terus gencar dilaksanakan untuk meningkatkan wajib pajak serta meningkatkan PAD.
“Semangatnya adalah menguatkan kondisi fiskal NTT saat ini masih terbatas,” kata Johny.
“Seperti pada bulan Juni lalu, operasi penertiban penggunaan BBM bersubsidi ini dengan menurunkan petugas hingga sejumlah SPBU yang ada di NTT membantu mengimplementasikan Pergub ini,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
