Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Segera Disidangkan PN Tipikor
Jefri Hadi
– 11 August 2026 | 21:08 – Dibaca 22 kali
Suasana tersangka saat penandatanganan pelimpahan berkas di ruang pemeriksaan Kejari Surabaya. (Foto: Tim intelijen Kejari Surabaya/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA –Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke proses penuntutan.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Yogi, Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, kata Yogi, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Yogi melanjutkan tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM, OS, dan H. AM merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, sedangkan H merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Yogi juga menegaskan atas perbuatan dan kewenangan dalam jabatan serta peran ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
“Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pidana secara berlapis.
Disebutkan atas ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka disangkakan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif, sebutnya penyidik menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan pidana lain sebagaimana konstruksi perkara.
Yogi merinci atas sangkaan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Usai menjalani tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Yogi mengatakan, penahanan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” kata Yogi.
Selanjutnya, sebut Yogi, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Di persidangan, dugaan pungli tersebut akan diuji melalui dakwaan, alat bukti, serta pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Dengan tahap II, perkara ini memasuki fase baru. Penanganan tidak lagi berhenti pada penyidikan, tetapi berlanjut ke proses penuntutan hingga persidangan,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
