October 17, 2026

Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Pegawai Kejari Blora Ditahan di Rutan Polres

0



Team Work
– 11 August 2026 | 22:08 – Dibaca 0 kali

News
Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Pegawai Kejari Blora Ditahan di Rutan Polres

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawainya, Saron Lathief, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental.

Saron Lathief ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora pada 3 Agustus 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa Saron Lathief merupakan pegawai Kejari Blora.

Hendi mengatakan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora terhadap perkara yang melibatkan pegawainya tersebut.

“Kejaksaan Negeri Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tersangka,” ujarnya, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2026).

Kejari Blora, kata dia, juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jemmy Rudolf Manurung, dan M. Yanuar Ilham untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut.

Penunjukan JPU dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blora dalam rangka memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Kejari Blora menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saron Lathief serta memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan Muntasir selaku pemilik mobil rental.

“Dilaporkan Muntasir terkait penipuan dan penggelapan mobil rental,” kata Zaenul di Blora, Selasa.

Menurut dia, kendaraan yang diduga digelapkan berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. “Ada bukti sewa mobil,” ujarnya.

Penyidik sebelumnya telah memanggil Saron Lathief sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. “Dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik memperoleh kejelasan serta alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, Saron Lathief kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Blora.

“Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” kata Zaenul. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Team Work
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *