October 16, 2026

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sosialisasi Bersama Komisi IX DPR RI di Indramayu

0


Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sosialisasi Bersama Komisi IX DPR RI di Indramayu

BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI sosialisasi program dan manfaat Jamsostek di Kabupaten Indramayu, Minggu (16/8/2026). (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BERITA PLUS, INDRAMAYU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon gelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, dan Yayasan Cordova, Kecamatan Sindang, Indramayu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (16/8/2026) itu diikuti sekitar 600 pekerja dari berbagai profesi pekerjaan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi IX Dr. Netty Prasetyani M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Zainal Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu Heni Heriyani, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Indramayu Carwan, dan tokoh masyarakat setempat.

Netty mengatakan, setiap orang hidup perlu pekerjaan guna mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada yang kerja dengan pemerintah, ada yang kerja di pabrik, dan ada yang kerja mandiri (informal) seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang gado-gado, tukang jus, nelayan, penjahit sampai pekerja seni.

Setiap pekerjaan tersebut memiliki resiko kerja masing-masing. Misalnya tukang ojek kecelakaan di jalan, petani di gigit ular, dan nelayan yang tenggelam di laut hingga menyebabkan meninggal dunia. Oleh karena itu, negara hadir melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan Jamsostek ini sangat penting, dan merupakan hak warga negara Indonesia, sehingga jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan, memasuki hari tua (purna tugas), dan bahkan meninggal dunia akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program jaminan sosial, tiga di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Zainal Abidin menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap warga negara Indonesia yang bekerja termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tidak hanya yang bekerja secara formal, lanjut Zainal, tapi juga yang bekerja secara informal atau mandiri (BPU). “Jelasnya, BPJS ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja semua profesi, termasuk pekerja informal (BPU),” tandas Zainal.

Untuk pekerja BPU bisa mengikuti minimal 2 program, JKK dan JKM, yang iurannya per bulan hanya Rp 16.800,- dan saat ini didiskon 50 persen sehingga cuma Rp 8.400,-, atau 3 program dengan JHT dengan menambah iuran minimal Rp 20.000,- per bulan.

Zainal lalu menjelaskan manfaat program JKK, dimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis hingga dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan perawatan home care. Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya 48 x upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua anak.

Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai sebesar Rp 42 juta yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan aktif lebih dari 3 bulan.

Dua anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ini juga bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp 174 juta, jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Sedangkan manfaat program JHT, program ini sifatnya tabungan dan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.

Dia berharap pekerja informal yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar guna mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, yang manfaatnya cukup besar, tidak hanya bagi diri pekerja tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *