Main Slot di HGI, Warga Surabaya Divonis Setahun Penjara
terdakwa Yudi Surya di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SURABAYA – Perkara judi online tidak berhenti pada aktivitas memasang taruhan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, transaksi koin virtual yang dilakukan seorang pemain setelah bermain slot turut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Yudi Surya.
Warga Surabaya itu akhirnya divonis satu tahun penjara karena terbukti tanpa izin ikut serta bermain judi. Yudi diketahui memainkan sejumlah permainan slot, termasuk Mahjong Ways 3, melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, membenarkan bahwa permainan tersebut merupakan judi slot.
“Benar, pakai aplikasi teratas. Slot permainan yang ada dalam Higgs Games Island,” kata Ida Bagus saat wartawan menunjukkan sejumlah aplikasi permainan yang tersedia di perangkat digital, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Ia juga membenarkan Mahjong Ways 3 termasuk permainan yang dimaksud.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” tegasnya.
Koin Dibeli, Dimainkan, Lalu Dijual Lagi
Fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan pola aktivitas Yudi tidak sekadar memainkan permainan.
Menurut jaksa, Yudi terlebih dahulu melakukan top up koin atau emas. Koin tersebut kemudian digunakan untuk memainkan sejumlah permainan slot, antara lain FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, hingga Mahjong Ways 3.
Ketika memperoleh kemenangan, koin tersebut kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya.
Nilai transaksi koin disebut berada di kisaran Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
“Yang bersangkutan, terdakwa Yudi Surya, terbukti melakukan transaksi jual beli koin setelah memainkan permainan slot Mahjong Ways 3,” ujar Ida Bagus.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara judi online dapat bersinggungan dengan aktivitas ekonomi di balik permainan, termasuk transaksi atas koin yang diperoleh dari hasil bermain.
Ditangkap Saat Main di Warung Kopi
Kasus tersebut bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, aparat mendapati Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Yudi menggunakan telepon seluler Realme berwarna silver untuk mengakses permainan. Polisi kemudian mengamankan perangkat tersebut dan menemukan riwayat aktivitas perjudian online di dalamnya.
Dalam persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021.
Kepada majelis hakim, Yudi mengaku bermain judi dengan alasan mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Namun, alasan ekonomi tersebut tidak menghapus konsekuensi pidana.
Alasan Ekonomi Tak Menghapus Pidana
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Yudi dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Yudi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Yudi mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan konsekuensi yang dapat muncul dari perjudian berbasis digital. Di tengah alasan mencari tambahan penghasilan, aktivitas yang bermula dari bermain slot berujung pada perkara pidana dan hukuman penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Dona Pramudya |
| Editor | : Alfiana Putri |
