October 16, 2026

Bupati TTU Sanksi 114 ASN, Mayoritas Terkait Pelanggaran Absensi

0


Peristiwa
Bupati TTU Sanksi 114 ASN, Mayoritas Terkait Pelanggaran Absensi

Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, saat Menyerahkan SK Hukum Terhadap ASN yang Sering Bolos. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, TTU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjatuhkan sanksi disiplin kepada 114 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Sanksi tersebut disampaikan Bupati Yoseph saat memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, Senin (24/8/2026).

Dari total 114 ASN yang dikenai sanksi, sebanyak 14 orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan ASN lainnya dikenai sanksi dengan kategori sedang dan ringan.

Yoseph mengungkapkan, mayoritas pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran atau absensi ASN.

“Sanksi kepada ASN ini dalam rangka penegakkan disiplin kerja terkait pelayanan publik karena banyak ASN yang tidak bertanggung jawab soal kehadiran yang berakibat pada rendahnya pelayanan publik,” ujar Bupati Falent.

Yoseph menjelaskan, bentuk hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Untuk pelanggaran berat, salah satu bentuk sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Sanki berat berupa penurun pangkat golongan, sementara sanksi sedang dan ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala,” jelasnya.

Ia berharap melalui sanksi tersebut, ASN nantinya dapat bekerja dengan baik serta disiplin perihal waktu dan kerja. 

Menurut Bupati, ASN yang kembali melakukan pelanggaran serupa akan dikenai sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Bupati menjelaskan, pelanggaran terkait absensi yang ditemukan cukup beragam. Diantaranya ASN yang lupa melaporkan atau mengunggah surat tugas, tidak menyampaikan cuti, serta mengalami kerusakan perangkat absensi tetapi tidak segera melaporkannya.

Ia menegaskan, sistem absensi ASN terus dipantau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTU.

Karena itu, setiap ASN diminta menjalankan kewajiban administrasi dan kehadiran sesuai dengan aturan yang berlaku. Bupati juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penerapan disiplin ASN.

Selain ASN, Bupati mengingatkan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak agar memperhatikan kedisiplinan karena pelanggaran dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

Bupati berharap pemberian sanksi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU agar meningkatkan kedisiplinan, terutama dalam kehadiran dan pemenuhan administrasi kepegawaian.

Dengan penerapan disiplin tersebut, ia berharap ASN dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *