Tersangka Kasus Penipuan Haji Furoda Di Madiun Diacam 4 Tahun Penjara
Polres Madiun Madiun Lakukan Pres Release, Rabu (26/08/2026) (Foto : Erik Tanjung/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Polres Madiun, Jawa Timur, Release ungkap kasus penipuan pemberangkatan haji Furoda pada Rabu (26/8/26) di Mapolres Madiun.
Terkait penipuan haji Furoda (ekslusif) Satreskrim telah menetapkan seorang perempuan inisial JWR (42) warga Desa Wagir Lor,Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jatim, sebagai tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban Waluyo Utomo (59), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada 12 November 2024 silam.
“Modus tersangka menawarkan paket ibadah haji furoda dengan janji keberangkatan cepat, setelah melengkapi berkas dan pelunasan pembayaran, korban tidak diberangkatkan pada waktu yang telah dijanjikan” ucap Kapores.
Ridwan, kepada awak media menjelaskan kronologis kejadian, kasus penipuan ini berawal pada tahun 2017 saat korban mendaftarkan 4 anggota keluarganya untuk program Haji Plus melalui biro jasa milik tersangka, PT. Hebad Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel, di Jalan Raya Nglames, Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
“Korban telah membayar lunas biaya sebesar Rp752.000.000 secara bertahap hingga tahun 2019,” jelas Kapolres.
Gagal berangkat karena Covid-19, Pada tahun 2023, tersangka kemudian menawarkan pengalihan paket ke Haji Furoda (eklusif) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp372.200.000, berjanji akan diberangkatkan pada tahun ini (2023).
“Tersangka ada inisiatif untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp. 450.000.000 sisanya Rp1.244.200.000 akan dicicil,” jelas AKBP Ridwan.
Ditunggu hingga berganti tahun tidak diberangkatkan dengan alasan visa belum keluar dan sisa uang tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan ke Polres Madiun.
Atas perbuatanya kini tersangka JWR dikenakan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ancaman 4 tahun kurungan penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
| Editor | : Alfiana Putri |
