Sukur Priyanto Siap Hadapi Gugatan Soal Linearitas Ijazah Sampai Ada Kepastian Hukum
Jefri Hadi
– 26 August 2026 | 21:08 – Dibaca 0 kali
Sukur Priyanto (Kaos Hitam berkerah) didampingi kuasa hukum siap hadapi gugatan PMH di PN Surabaya. (Foto: Yulian/suaraindoneaia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Sukur Priyanto selaku tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) memilih menghadapi gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai legislator aktif di DPRD Kabupaten Bojonegoro itu menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga ada kepastian hukum atas tudingan mengenai linearitas dan keabsahan ijazah yang digunakannya selama berkarier di parlemen daerah.
“Saya pikir, sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan menghadapi tindak lanjut gugatan yang disampaikan kepada diri saya dengan baik. Semua langkah dan proses yang ada di pengadilan akan kami ikuti,” kata Sukur, Rabu (26/8/2026).
Gugatan tersebut mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur, terutama perpindahan bidang studi dari Diploma III Keperawatan ke jenjang Sarjana Ekonomi.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan keabsahan ijazah yang digunakannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sukur menegaskan, perpindahan bidang keilmuan itu tidak dapat dipisahkan dari mekanisme akademik yang diterapkan perguruan tinggi.
Menurut dia, penerimaan mahasiswa dengan latar belakang pendidikan berbeda, termasuk konversi mata kuliah, merupakan kewenangan institusi pendidikan.
Untuk menjelaskan duduk perkara, Sukur memaparkan riwayat pendidikannya. Ia menyelesaikan SMA pada 1996–1997, kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Keperawatan Rajekwesi Bojonegoro dan lulus D-III Keperawatan pada 2000.
Setelah itu, Sukur bekerja sebagai perawat di RSUD Bojonegoro selama sekitar empat tahun. Pada 2003, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana dengan mengambil bidang ekonomi dan menyelesaikannya pada 2004.
“Yang diragukan itu linearitas kesarjanaan saya. Saya dari D-III Keperawatan kemudian melanjutkan ke Sarjana Ekonomi. Apakah itu linear atau tidak, boleh atau tidak, sebenarnya bukan kewenangan saya. Ketika universitas memperbolehkan, berarti ada mekanisme akademik yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sukur, pendidikan sarjana tersebut ditempuh sekitar satu tahun karena sejumlah mata kuliah dari pendidikan sebelumnya dikonversi.
Ia menekankan bahwa dirinya mendaftar ke jenjang sarjana menggunakan dasar pendidikan D-III Keperawatan, bukan langsung dari SMA.
“Nah, saya berangkat dan mendaftar dari D-III Keperawatan, bukan dari SMA. Ada mata kuliah yang dikonversi,” katanya.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah data pendidikannya yang disebut tidak tercatat dalam sistem digital pendidikan tinggi.
Menanggapi hal itu, Sukur mengatakan masa kuliahnya berlangsung jauh sebelum pendataan mahasiswa berbasis digital berkembang secara luas.
Ia menempuh pendidikan sarjana pada 2003–2004 dan memperoleh ijazah pada 2004. Sementara itu, menurut dia, digitalisasi data mahasiswa berkembang setelah periode tersebut.
“Digitalisasi mahasiswa di universitas itu setahu saya dimulai setelah tahun 2012. Sedangkan saya kuliah pada 2003–2004 dan ijazah saya keluar pada 2004,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme digitalisasi itu menjadi kewenangan universitas, bukan kewenangan mahasiswa.
Sukur juga mengungkapkan riwayat pendidikan magisternya. Ia pernah terdaftar sebagai mahasiswa S-2 pada 2010–2011, tetapi tidak menyelesaikan pendidikan tersebut.
Pada 2015, ia kembali menempuh pendidikan magister di Universitas Wijaya Putra dan menyelesaikannya pada 2018.
Bagi Sukur, gugatan yang kini berjalan justru harus menjadi ruang pembuktian secara terbuka.
Ia berharap perkara itu berlanjut hingga terdapat putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum terhadap seluruh ijazah yang dimilikinya.
“Harapan saya justru perkara ini berlanjut dan ada kepastian hukum terhadap posisi ijazah saya. Sampai detik ini, saya meyakini seluruh ijazah saya dari SD sampai S-2 yang saya peroleh adalah sah dan tidak bermasalah,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sukur Priyanto, Moch. Arifin, turut menyoroti konstruksi gugatan yang menggunakan argumentasi citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Menurut dia, konsep tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengontrol penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajibannya sehingga berdampak terhadap kepentingan publik.
“Citizen lawsuit itu gugatan warga negara kepada penyelenggara negara atau pemerintah ketika ada kelalaian menjalankan fungsi pemerintahan yang mengakibatkan kepentingan publik terganggu,” kata Arifin.
Menurut Arifin, konstruksi itu perlu diuji dalam perkara yang sedang berjalan. Sebab, gugatan yang diajukan penggugat dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter dasar citizen lawsuit.
“Yang perlu diperhatikan, citizen lawsuit itu warga negara mengontrol penyelenggara negara apabila lalai menjalankan fungsi pemerintahannya. Karena itu, konstruksi gugatan ini perlu diuji, apakah sudah sesuai dengan teori dan prinsip citizen lawsuit,” ujarnya.
Arifin menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului putusan majelis hakim. Namun, seluruh keberatan terhadap dasar gugatan dan dalil penggugat akan disampaikan melalui proses persidangan.
Sukur sendiri menegaskan penutupan salah satu kampus tempat ia pernah menempuh pendidikan tidak serta-merta menjadikan ijazah yang diterbitkan ketika kampus masih beroperasi menjadi tidak sah.
“Sekarang banyak sekolah dan perguruan tinggi yang dulunya beroperasi, kemudian tutup. Apakah ijazah yang pernah dikeluarkan otomatis menjadi tidak sah hanya karena kampusnya sudah tutup?” katanya.
Ia mengaku belum memikirkan kemungkinan mengambil langkah hukum balik apabila gugatan tersebut kelak ditolak. Untuk saat ini, fokusnya adalah menghadapi persidangan dan membuktikan seluruh dalil yang dituduhkan kepadanya.
“Yang jelas, apa yang didalilkan dan dituduhkan kepada saya akan kami buktikan. Saya siap membuktikan semuanya bahwa ijazah yang saya peroleh melalui mekanisme yang benar. Saya menjalani pendidikan, bukan membeli ijazah,” kata Sukur. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
