Polemik Gelar Sukur Priyanto: LLDIKTI XI Sebut Akreditasi STIE Prima Visi Tak Ditemukan
Jefri Hadi
– 28 August 2026 | 17:08 – Dibaca 0 kali
Sukur Priyanto saat menunjukkan ijazah yang ditempuhnya melalui alih jenjang pada 2004. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co id)
BERITA PLUS, SURABAYA –Polemik gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali mengemuka. Kali ini, sorotan mengarah pada status Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, kampus yang disebut Sukur sebagai tempat menempuh pendidikan strata satu (S1) melalui program alih jenjang pada 2004, Jumat (28/8/2026).
Persoalan itu mencuat setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menyampaikan hasil penelusuran terhadap histori akreditasi perguruan tinggi dan program studi STIE Prima Visi.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar menyebut, penelusuran dilakukan melalui laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA).
“Berdasarkan penelusuran histori akreditasi melalui laman BAN-PT dan LAMEMBA, status akreditasi perguruan tinggi dan program studi STIE Prima Visi tidak ditemukan,” demikian penjelasan Muhammad Akbar.
LLDIKTI XI juga menjelaskan bahwa persoalan akreditasi tidak semata berkaitan dengan administrasi pendidikan tinggi.
Ia menuturkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi menjadi salah satu kewajiban yang melekat pada penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi.
Dalam penjelasannya, LLDIKTI menyebut akreditasi memiliki konsekuensi terhadap kewenangan perguruan tinggi dalam meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Menurutnya, perguruan tinggi dan program studi yang tidak memenuhi ketentuan akreditasi berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan dokumen akademik yang diterbitkan.
Kendati itu, lanjutnya LLDIKTI juga menempatkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sebagai salah satu instrumen awal untuk menelusuri status pendidikan mahasiswa dan keabsahan proses akademik.
“Apabila data mahasiswa tercatat lengkap di PDDIKTI dan berstatus ‘Lulus’, data tersebut dapat menjadi dasar penelusuran bahwa mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan pada perguruan tinggi dan program studi yang tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Sebaliknya, ketiadaan data dalam PDDIKTI dapat menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan riwayat kampus yang telah tutup, berstatus nonaktif, atau persoalan administratif lain dalam pelaporan pendidikan tinggi, tambahnya.
Di siai lain, penelusuran data itu menjadi relevan dengan polemik gelar Sukur Priyanto. Sebelumnya, Sukur menyatakan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Prima Visi pada 2004 melalui program alih jenjang atau transfer.
Ia mengaku sebelumnya menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) dari bidang yang tidak linier dengan ekonomi.
Pendidikan S1 tersebut, menurut Sukur, ditempuh sekitar satu tahun melalui mekanisme transfer atau alih jenjang.
Sukur juga menegaskan ijazah yang dimilikinya sah.
Dengan dasar itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Wijaya Putra pada September 2015.
Namun, disebutkan dalam penjelasan LLDIKTI XI mengenai tidak ditemukannya histori akreditasi STIE Prima Visi kini menambah pertanyaan mengenai jejak administratif pendidikan tinggi yang ditempuh Sukur.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 menyebut pelaporan PDDIKTI untuk program studi umum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di lingkungan kementerian mulai diterapkan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.
Artinya, periode pendidikan yang disebut Sukur berada pada rentang awal penerapan pelaporan data pendidikan tinggi tersebut.
Karena itu, penelusuran dokumen akademik, status perguruan tinggi, program studi, serta rekam jejak administrasi menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian mengenai polemik yang berkembang.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE MM belum memberikan penjelasan substantif ketika dikonfirmasi wartawan.
Dyah Sawitri memilih tidak berkomentar mengenai polemik tersebut. Padahal, LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur.
Dengan demikian, polemik gelar akademik Sukur Priyanto kini tidak hanya berkutat pada klaim keabsahan ijazah.
Penjelasan mengenai status akreditasi STIE Prima Visi dan penelusuran rekam jejak akademik menjadi titik penting untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan berbasis dokumen resmi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
