October 16, 2026

Ayah Kandung di Sumenep Diduga Nekat Cabuli Anak Sendiri Pakai Borgol dan Rantai

0


Peristiwa
Ayah Kandung di Sumenep Diduga Nekat Cabuli Anak Sendiri Pakai Borgol dan Rantai

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam dugaan aksi tersebut, tersangka disebut menggunakan borgol dan rantai untuk membatasi pergerakan korban.

Kasus tersebut, terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan bahwa AS merupakan ayah kandung korban.

“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban ini kami tangkap setelah kami menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual pada anak,” katanya, Sabtu (29/8/2026).

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Bambang mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari keberanian korban mencari pertolongan kepada orang yang dianggap dapat memberikan perlindungan. Pengakuan tersebut kemudian menjadi titik awal bagi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” terang Bambang.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. AS disebut menggunakan rantai untuk mengikat kaki korban dan borgol pada tangan korban, sehingga korban diduga tidak dapat melakukan perlawanan.

“Rantai dan borgol itu sekarang sudah kami sita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan seksual ini,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting untuk menjaga hak, keselamatan, serta masa depan korban dan mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

”Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang semestinya,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *