Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalam Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto. (Foto: dok. Istimewa)
BERITA PLUS, KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar telah menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa ke tahap penyidikan.
Meski status perkara telah berada pada tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus dilakukan.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar pada 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto mengatakan proses pemeriksaan belum berhenti.
“Masih terus kita dalami, ini kan status saat ini penyidikan,” kata Jackson kepada Suara Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Menurut Jackson, penyidik telah memeriksa pihak Inspektorat Kabupaten Kampar. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP.
Perkara tersebut sebelumnya diungkap Dwianto saat memaparkan capaian kinerja Kejari Kampar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81 pada 2 September 2026.
Dwianto menyebut kejaksaan telah menaikan status penyidikan untuk mengusut perkara tersebut.
“Penyidikan kita saat ini adalah tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Kampar, tentang manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan di 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025,” ujar Dwianto saat itu.
Namun hingga kini, kejaksaan belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara. Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen serta alat bukti yang diperlukan.
Dengan status perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan, proses hukum kini diarahkan untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Pihak Kejari Kampar juga belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyidikan. Penentuan langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
