September 16, 2026

Abdul Qodir di Polres Malang: Jangan Hukum Seseorang dengan Opini, Biarkan Fakta Menemukan Jalannya!

0


News
Abdul Qodir di Polres Malang: Jangan Hukum Seseorang dengan Opini, Biarkan Fakta Menemukan Jalannya!

Abdul Qodir (Adeng) saat Melaporkan Pengacara Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang di Kepanjen, Rabu (16/9/2026). (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MALANG Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (yang akrab disapa Adeng), menyambangi Polres Malang untuk mengambil langkah hukum tegas terkait tudingan yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi Pasar Karangploso.

Datang secara personal, Adeng menegaskan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota dewan maupun mewakili partai politik, melainkan murni sebagai seorang pribadi warga negara.

“Negara kita adalah negara hukum. Kehadiran saya di sini adalah sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan tidak benar serta fitnah, yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum oleh APH tanpa fakta, data, dan bukti,” ujar Adeng, Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan nama baik, harkat, dan derajatnya sebagai manusia.

Dalam laporan tersebut, Adeng secara resmi melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, yang bertindak sebagai kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, atas pernyataan yang disebarkan di beberapa kanal berita online.

Terkait kasus hukum Pasar Karangploso yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Adeng menyatakan dukungannya secara total. Ia meminta pihak kejaksaan untuk membuka seluruh fakta secara transparan ke publik agar masyarakat mengetahui siapa saja aktor yang terlibat dalam praktik koruptif tersebut.

Bahkan, Adeng mendukung penuh langkah Kejari Kabupaten Malang yang berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Tentunya siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku. Akan tetapi yang tidak bersalah, jangan dihukum dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya,” tegasnya.

Adeng juga menyampaikan sebuah pesan mendalam mengenai integritas dan keadilan hukum saat berada di markas kepolisian.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya juga tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

Perseteruan ini mencuat setelah Fredy Jonathan, selaku kuasa hukum pedagang, melayangkan somasi terbuka kepada Adeng.

Pihak pedagang mengklaim memiliki bukti bahwa dana swadaya masyarakat yang ditarik sejak tahun 2023 diduga mengalir ke kantong Adeng. Dana tersebut dituding digunakan sebagai modal politik untuk pencalonannya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, saat ia belum menjabat sebagai anggota DPRD.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum pedagang menuntut Adeng untuk mengembalikan uang swadaya pedagang senilai Rp 5 Miliar. Berdasarkan laporan, uang yang ditarik dari tiap pedagang berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dengan iming-iming akan mendapatkan jatah lapak atau kios baru di pasar tersebut.

Kini, kasus saling lempar tudingan dan laporan hukum ini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Malang, menunggu pembuktian fakta di meja hijau. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *