September 19, 2026

Sound Horeg di Gresik Masuk Ranah Perda, Pelanggaran Bisa Terancam Sanksi Pidana

0



Rifki Ahmad
18 September 2026 | 22:09 Dibaca 0 kali

News
Sound Horeg di Gresik Masuk Ranah Perda, Pelanggaran Bisa Terancam Sanksi Pidana

Aktivitas sound horeg di Kabupaten Gresik yang melanggar Perda dapat terancam sanksi hingga pidana. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menegaskan aktivitas sound horeg dengan suara berdaya tinggi di lingkungan desa dan kecamatan masuk dalam cakupan pengaturan ketentraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Aktivitas sound horeg dapat masuk dalam cakupan pengaturan ketentraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, khususnya apabila menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Bahkan ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga pidana.

“Dalam ketentuan pidana Perda, pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggota DPRD Gresik Dr. Jumanto dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022, Jumat (18/9/2026).

Ia mengungkapkan, aktivitas sound horeg masuk dalam cakupan pasal 16 dalam Perda Nomor 2 tahun 2022. Pada Pasal tersebut melarang penyelenggaraan kegiatan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, tempat ibadah, maupun aktivitas masyarakat lainnya. Artinya, penggunaan sound system berskala besar, tidak semata persoalan hiburan.

“Jika pelaksanaannya, menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Dan aktivitas masyarakat, kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah penegakan Perda,” terangnya.

Meski belum memiliki aturan teknis khusus yang mengatur sound horeg secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menerbitkan surat edaran bersama pada Agustus 2025, terkait pembatasan penggunaan sound system.

Surat edaran itu mengatur penggunaan sound system dibatasi hingga 120 dBA, untuk kegiatan statis. Sementara untuk sound system bergerak, diatur mengenai rute dan waktu pelaksanaannya.

Penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab, apabila kegiatan yang digelar menimbulkan kerugian maupun gangguan terhadap masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat, juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap kondusif,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *