BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Hak Korban Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
M.Ganefudin
– 18 September 2026 | 14:09 – Dibaca 0 kali
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, serahkan manfaat secara simbolis kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat, perawat di KMP Virgo Transport 8. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BERITA PLUS, PAMEKASAN – BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang menjadi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Salah satunya dengan menyerahkan manfaat kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di kediaman keluarga di Pamekasan, Madura.
Nurul Rian Hidayat merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2026. Almarhum bekerja sebagai perawat di KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Sejak memperoleh informasi mengenai kecelakaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan para korban untuk memastikan peserta maupun ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan program yang diikuti.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, turun langsung menemui keluarga dan menyerahkan manfaat secara simbolis kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat di Pamekasan.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan. Prinsip kami adalah gerak cepat memastikan setiap peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya, dan bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya dapat segera disampaikan kepada ahli waris,” ujar Utoh.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), keluarga almarhum menerima manfaat dengan total mencapai Rp 350,425 juta, terdiri atas manfaat JKK sekitar Rp 262 juta, JHT sekitar Rp 1,4 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 87 juta untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan manfaat JP sebesar Rp 411 ribu per bulan.
Menurut Utoh, kecepatan penyampaian manfaat menjadi penting agar keluarga yang sedang menghadapi masa sulit memperoleh kepastian atas hak perlindungan sosial yang dimiliki almarhum.
“Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, *negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja*. Tugas kami memastikan prosesnya cepat, tepat, transparan, dan keluarga tidak dipersulit untuk mendapatkan haknya,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dan melakukan penelusuran terhadap korban lainnya untuk memastikan status kepesertaan serta hak manfaat yang dapat diberikan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar hak keluarga korban tragedi KMP Virgo Transport 8 dipastikan terpenuhi. Presiden sebelumnya juga meminta agar penanganan kecelakaan dilakukan secara menyeluruh dan hak-hak keluarga korban menjadi perhatian.
KMP Virgo Transport 8 diketahui berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada 13 September 2026 dengan membawa 243 orang serta 89 kendaraan. Dalam perjalanan, kapal menghadapi cuaca buruk dengan gelombang dan angin kencang hingga mengalami kemiringan berat dan kehilangan komunikasi.
Berdasarkan laporan per 17 September, proses pencarian dan evakuasi masih berlangsung, dengan 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.
Utoh menambahkan, manfaat yang disampaikan tentu tidak dapat menggantikan kehilangan seorang anggota keluarga. Namun, jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang agar dampak ekonomi dari risiko kerja tidak sepenuhnya harus ditanggung keluarga.
“Bagi keluarga almarhum, ada manfaat pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Harapan kami, musibah yang terjadi hari ini *tidak memutus masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” kata Utoh.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.
“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya. Ketika risiko terjadi, perlindungan itu juga menjaga keluarga yang bergantung kepadanya. Karena itu, kami akan terus memastikan hak peserta korban KMP Virgo Transport 8 dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada peserta maupun ahli warisnya sesuai ketentuan,” tutup Utoh. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
