Langkah Tegas Polres Situbondo Putus Rantai Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Syamsuri
– 19 September 2026 | 09:09 – Dibaca 0 kali
Tersangka berinisial T (26) dikawal polisi saat dijebloskan ke rutan Polres Situbondo. (Foto: Subbag Humas Polres Situbondo)
SUARA INDINESIA, SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan seorang pria berinisial T (26) yang kini telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Situbondo.
Aksi pelaku terkuak saat ayah korban memergoki T yang kedapatan hendak menyusup masuk ke kamar putrinya melalui jendela rumah pada Minggu malam (13/9/2026). Penangkapan basah tersebut menuntun pada fakta yang lebih kelam.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali memanfaatkan modus intimidasi visual.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi korban yang bermuatan sensitif kepada rekan-rekan sebayanya jika permintaannya ditolak. Tekanan psikologis ini memaksa korban yang masih di bawah umur berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dan merujuk korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum et repertum (VER) serta pendampingan medis.
“Setelah menerima laporan resmi pada 14 September lalu, Unit PPA bergerak simultan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses penyidikan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Selimat, Sabtu (19/9/2026)
Menyikapi fenomena ini, otoritas kepolisian mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan digital terhadap anak-anak mereka, mengingat ruang siber kerap menjadi celah terjadinya eksploitasi dan ancaman psikologis.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 atau Super Apps Polri untuk mengadukan segala bentuk tindakan kriminalitas demi menjamin ruang aman bagi tumbuh kembang anak. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Alfiana Putri |
