September 19, 2026

Polisi Tangkap Suami KDRT di Situbondo, Istri Alami Luka Serius

0



Syamsuri
19 September 2026 | 20:09 Dibaca 8 kali

Peristiwa
Polisi Tangkap Suami KDRT di Situbondo, Istri Alami Luka Serius

Tim Macan Baluran saat berhasil mengamankan MA (69), seorang suami yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinyab( Foto : Istimewa)

BERITA PLUS, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang suami berinisial MA (69), setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, D (59), hingga mengakibatkan luka serius.

Perkara tersebut dipicu dari persoalan sepele yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) pagi di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. 

Bermula saat MA meminta istrinya meminjam kambing jantan milik tetangga. Namun, sang istri menolak permintaan tersebut secara baik-baik karena kondisi kakinya yang sedang sakit.

Sayangnya, keterbatasan fisik korban justru direspons dengan emosi tak terkendali oleh tersangka. MA melemparkan gumpalan tanah keras dari jarak dekat yang tepat mengenai mata kiri korban hingga terluka dan meneteskan darah.

Melihat kondisi sang ibu yang tak berdaya, anak korban segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Situbondo sore harinya.

Merespons laporan tersebut, kepolisian bergerak taktis. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, petugas mencegat dan mengamankan MA di kawasan jalan Arjasa tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat menegaskan bahwa kecepatan penanganan ini merupakan bentuk respons institusi terhadap tindak kekerasan di lingkup keluarga.

“Begitu laporan resmi kami terima pada pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Berkat pemetaan yang akurat, tersangka berhasil kami amankan empat jam kemudian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Selimat. Sabtu ( 19/09/2026)

Penyidik saat ini telah melengkapi alat bukti, termasuk melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban serta mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan catatan kepolisian, MA diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam—sebuah rekam jejak yang dipastikan akan memperberat posisi hukumnya.

Atas tindakan ringannya tersebut, MA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pihak Kepolisian Resor Situbondo turut mengetuk kesadaran masyarakat agar tidak menutup mata terhadap segala bentuk kekerasan domestik di lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan kedaruratan Call Center 110 atau Super App Polri guna memastikan setiap tindakan pelanggaran hukum dapat direspons sedini mungkin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *